Suara.com - Kementerian Sosial RI menyelenggarakan pertemuan Tim Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan penyerahan Surat Keputusan Presiden tentang Satya Lencana Perintis Kemerdekaan di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial RI, Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mempertajam laporan Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) yang memuat capaian, hambatan, tantangan dan praktik-praktik baik dalam pelaksanaan CRPD di berbagai bidang kehidupan di Indonesia.
Menteri Sosial Tri Rismaharini, mengungkapkan bahwa bentuk komitmen negara Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas adalah dengan meratifikasi CRPD yaitu Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Ratifikasi ini tertuang dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD.
Kemudian diikuti dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini merupakan wujud negara hadir untuk para penyandang disabilitas.
Sebagai negara peratifikasi CRPD, Indonesia wajib melaporkan pelaksanaannya kepada dunia internasional melalui United Nations Commitee. Pelaporan pertama terkait implementasi CRPD telah disusun oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI.
Penyusunan laporan ini juga melibatkan Kementerian/Lembaga bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Laporan telah disampaikan pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Kementerian Luar Negeri ke United Nations Committee CRPD dan akan dimintai keterangan dalam Dialog Konstruktif bersama United Nations Committee pada Agustus/September 2021.
Tim Koordinasi Nasional bertugas melakukan sinkronisasi program dan kebijakan, melaksanakan program dan kebijakan, mewujudkan anggaran dan menyinkronkan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Berdasarkan mandat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 129, Menteri Sosial berperan dalam melakukan koordinasi tingkat nasional agar tugas-tugas dari Tim Koordinasi Nasional dapat berjalan efektif.
Baca Juga: Sepekan, 3 Anak Punk Tasikmalaya Dapat Pelatihan Keterampilan dari Kemensos
"Oleh karena itu, saya meminta kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan substansi CRPD dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seperti bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan sebagainya, agar dapat memberikan/menyampaikan laporannya terhadap pelaksanaannya di Lembaga bapak/ibu sekalian melalui Tim Koordinasi ini," ungkap Risma.
Sebagai informasi, permasalahan penyandang disabilitas merupakan cross cutting issue yang meliputi berbagai aspek kehidupan, sehingga membutuhkan penanganan secara komprehensif, terpadu, terarah dan berkesinambungan.
Kementerian Sosial juga menyerahkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 7/TK/TAHUN 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang penganugerahaan Tanda Kehormatan Satya Lencana Perintis Kemerdekaan kepada 6 orang ahli waris, sebagai penghargaan kepada pendiri atau pemimpin pergerakan kebangsaan yang telah berjasa dalam perintis kemerdekaan.
Berita Terkait
-
Sepekan, 3 Anak Punk Tasikmalaya Dapat Pelatihan Keterampilan dari Kemensos
-
Soroti Bansos yang Ditarik Lagi, Roy Suryo Sentil Kelakuan Mensos Risma
-
Lagi, Sido Muncul Salurkan Bantuan Korban Banjir NTT melalui Kemensos
-
Salurkan Bantuan Sosial, Kemensos selalu Mengedepankan Prinsip Transparansi
-
Kemensos Serahkan Santunan untuk 8 Ahli Waris Korban Gempa Malang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya