Suara.com - Dalam menyalurkan bantuan sosial ke berbagai lokasi-lokasi bencana, Kementerian Sosial (Kemensos) selalu mengendepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Salah satunya dalam merespons video viral di media sosial, yang menayangkan aksi penolakan paket bantuan bagi para korban salah satu lokasi bencana banjir bandang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hasil penelusuran Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Flores Timur, Paskalis dan Koordinator Tagana Kabupaten Flores Timur, Hero Maran, peristiwa terjadi saat kunjungan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini yang pertama kali ke daerah tersebut.
Awalnya, Mensos akan mengunjungi Posko di MAN 01 Waiwerang Adonara, sehingga truk pengangkut paket bantuan meluncur ke lokasi terlebih dulu dengan pertimbangan, saat Mensos tiba, maka barang sudah tersedia di sana.
Risma pun batal hadir dan truk kembali ke posko utama di Kantor Kecamatan Adonara Timur, agar barang akan dipilah dan didistribusikan sesuai kebutuhan, karena di lokasi tersebut hanya terdapat 175 jiwa yang mengungsi.
Paket bantuan yang dibawa dalam truk memang sangat banyak, sehingga jika diturunkan semua akan berlebih sementara di lokasi lain juga banyak yang sangat membutuhkan dengan berbagai bantuan tersebut.
Namun setelah itu, di Posko MAN juga mendapatkan distribusi bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak 4 kali, yaitu pada Rabu (7/4//2021), Kamis (8/4/2021), Sabtu (10/4/2021) serta Minggu (11/4/2021).
Kemensos telah menorehkan prestasi terkait upaya penanganan pasca terjadi bencana di belahan Bumi Nusantara berjibaku dengan elemen bangsa lainnya, seperti BNPB, TNI-Polri, Basarnas, serta Pemda dengan segenap daya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penanganan bagi korban bencana.
Tak dapat dipungkiri, perkembangan di lapangan sangat dinamis dan normal, serta lumrah. Namun yang terpenting, Kemensos hadir dan ingin memastikan para korban bencana mendapatkan kebutuhan dasar, seperti permakanan dan logistik.
Baca Juga: Banjir Bandang di Bima, Kemensos Kirim Bantuan Logistik Beberapa Tahap
Berita Terkait
-
Cara Cek Bansos Rp 300 Ribu April 2021 di dtks.kemensos.go.id, Sudah Cair?
-
Sri Mulyani Soroti Data Fiktif Penerima Bansos
-
Kemensos Serahkan Santunan untuk 8 Ahli Waris Korban Gempa Malang
-
Bertolak ke Lumajang, Mensos Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Malang
-
Dampingi Presiden, Mensos Kunjungi Lokasi Paling Parah Akibat Banjir di NTT
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI