Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluruskan berbagai tafsir publik yang menganggap tidak ada mata kuliah pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Pendidikan Nasional.
Nadiem mengatakan, PP 57/2021 itu dikeluarkan dalam rangka penyusunan asesmen nasional yang akan dilakukan September mendatang, tidak ada maksud menghilangkan kedua mata kuliah dasar kebangsaan tersebut.
"Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut tersebut mengenai undang-undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, bahasa Indonesia dan selanjutnya, jadi ada mispersepsi dari masyarakat," kata Nadiem dalam video singkatnya.
Nadiem menyebut Kemendikbud akan segera memperbaiki kesalahan redaksional dalam peraturan pemerintah tersebut.
"Kami di Kemendikbud akan segera mengajukan revisi daripada PP SPN ini terkait substansi kurikulum wajib agar tidak ada mispersepsi lagi," jelasnya.
Mantan Bos Go-Jek itu menegaskan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi wajib dalam sistem pendidikan sebagai bagian dari program Merdeka Belajar yang menjadikan Pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir dari transformasi pendidikan.
Sebelumnya, dalam pasal 40 ayat (3) PP 57/2021 tertulis, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa.
Sementara pada pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Sementara itu, dalam pasal 40 ayat (2) PP No. 57/2021 juga tertulis, kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejuruan, serta Muatan Lokal.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Pendidikan Pancasila, UGM: Cermin Sikap Tak Tanggung Jawab
Berita Terkait
-
Pemerintah Hapus Pendidikan Pancasila, UGM: Cermin Sikap Tak Tanggung Jawab
-
Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang, Nadiem Makarim Disebut Tersesat
-
Kinerja Tak Sesuai, Menteri-menteri Ini Diprediksi Bakal Kena Reshuffle
-
BPIP Kaget Pancasila Tak Masuk Pelajaran Wajib
-
Tingkatkan Kompetensi TIK Guru, Kemendikbud Luncurkan Bimtek Pembatik 2021
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar