Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengacara senior Lucas untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan terhadap Lucas dilakukan KPK setelah mengirimkan surat permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
"Benar, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Lucas dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 8 April 2021. Pencegahan dilakukan KPK terkait kasus kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA yang telah menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Apalagi, Nurhadi belum lama ini kembali dijerat sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucuan Uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara di MA. TPPU itu diduga terkait dengan penerimaan sejumlah hadiah dari eks Bos Lippo Group, Eddy Sindoro.
"Terhitung sejak tanggal 8 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 1 orang terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan Korupsi dan TPPU dalam perkara pengurusan perkara di MA 2012-2016," ucap Ali.
Ali berharap proses pencegahan ke luar negeri ini agar Lucas dapat membantu dengan kooperatif penuhi seluruh panggilan lembaga antirasuah nantinya.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," tutup Ali.
Seperti diketahui, Lucas belum lama ini baru saja bebas dari penjara. Ia sempat tersandung dalam kasus perintangan penyidikan kasus Eddy Sindoro.
Terpidana Lucas telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan Tangerang pascaputusan bebas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara
"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Tangerang," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Pada 7 April 2021, majelis hakim PK yang terdiri dari Salman Luthan (ketua), Sofyan Sitompul dan Abdul Latif mengabulkan permohonan Lucas untuk dinyatakan tidak terbukti melakukan seluruh dakwaan Penuntut Umum serta dikeluarkan dari lapas.
Sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa eksekutor KPK pada Kamis malam, 8 April 2021 sudah melaksanakan putusan PK dimaksud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati
-
Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali
-
Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP
-
Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
-
Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global
-
Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai
-
Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?