Suara.com - Aksi anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot racing menuai pujian dari warganet.
Mereka mengira, anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Utara itu tak pandang bulu, lantaran pengendara motor tersebut yang diduga oknum anggota polisi.
Foto yang menjadi perbincangan warganet itu diunggah oleh akun Instagram resmi @tmcpoldametro. Terlihat pengendara menggunakan seragam cokelat muda mirip seragam polisi.
"Wuih ga pandang bulu ya tindakannya," tulis akun @aingbau pada kolom komentar seperti dikutip Suara.com, Senin (19/4/2021).
Kendati begitu, berdasar pengamatan Suara.com, seragam yang digunakan pengedara itu bukanlah seragam anggota polisi, melainkan seragam baru Satuan Pengamanan alias Satpam.
Sekilas, memang seragam Satpam tersebut mirip dengan seragam anggota polisi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Rinaldo Aser memastikan, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tersebut bukan anggota polisi, tapi satpam.
"Bukan anggota, tapi Satpam," jelas Rinaldo.
Perbedaan seragam satpam dan polisi
Baca Juga: Seragam Satpam Terbaru Mirip yang Dipakai Polisi, Kenali Perbedaannya
Satpam diketahui mulai menggunakan seragam baru yang mirip dengan seragam anggota polisi. Namun, terdapat beberapa hal yang berbeda jika dilihat lebih teliti.
Kasubdit Binsatpam Polsus Binmas Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri mengungkapkan perbedaan yang paling mudah dilihat, yakni pada tata letak logo Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan logo Polda Metro Jaya pada seragam Satpam terletak di sisi lengan kanan berbeda dengan seragam Polri.
"Kalau Polri ditempatkan di lengan kiri, kalau satpam di kanan. Kemudian logo Satpam harus dilihat beda dengan logo Polri," kata Jajang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Hal lain yang membedakan antara seragam Satpam dan Polri, yakni terletak pada beberapa atribut. Satpam, kata Jajang, diwajibkan menggunakan ikat pinggang atau kopel yang dilengkapi dengan borgol dan tongkat.
"Selain itu enggak boleh, seperti sangkur itu tidak dibolehkan," bebernya.
Berita Terkait
-
Seragam Satpam Terbaru Mirip yang Dipakai Polisi, Kenali Perbedaannya
-
Gara-gara Berpuasa, 2 Orang Satpam Dianiaya Majikan hingga Babak-belur
-
Sadis, Satpam Dipukul Majikan Hingga Babak Belur karena Berpuasa
-
Desiree Tarigan Belum Bisa Menjawab Soal Peluang Rujuk
-
Perseteruan Hotma dengan Desiree Mamanas, Minta Damai Malah Dilaporkan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf