Suara.com - Habib Rizieq Shihab selaku pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, di Megamendung, Jawa Barat, membantah telah menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk melaksanakan tes covid pasca acara yang timbulkan kerumunan.
Hal itu disampaikan Rizieq pada persidangan lanjutan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Rizieq menjelaskan bukan pihaknya menghalangi atau melarang namun memang situasi pesantren kala itu sedang menerapkan lockdown.
"Memang Pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga markas syariat. Siapa itu warga markas syariat? Kyai, santri, para guru, hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," kata Rizieq dalam persidangan.
Rizieq mengatakan, pihak pesantren tidak lah mudah terima tamu sembarangan dari eksternal.
"Jadi saya mohon maaf. Bukan tidak mengizinkan Pak Camat untuk masuk ke pesantren ketika datang untuk rapid test," tuturnya.
Terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan di dalam pesantren, Rizieq mengaku sudah ada tim dalam setiap periode waktunya untuk memeriksakan kesehatan warga pesantren misalnya dengan tes covid.
"Karena memang pesantren sedang melaksanakan lockdown. Sehingga kebutuhan rapid test kami punya tim sendiri dari tim MER-C. Kami datangkan, mereka periksa, itu dengan berkala. Sebulan bisa dua kali mereka datang, kalau ada yang sakit, atau ada yang reaktif, kami rawat dan sebagainya," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Camat Megamendung: Pondok Pesantren Rizieq Tak Pernah Undang Saya
Ada Larangan
Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah bahwa tidak ada tracing Covid-19 seperti rapid tes atau swab di dalam Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung pasca acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab yang timbulkan kerumunan November 2020 lalu.
Awalnya jaksa mencecar Agus dengan pertanyaan langkah pencegahan apa yang dilakukan untuk menekan penyebaran covid usai acara di Megamendung tersebut.
Agus menyebut pihaknya melakukan langkah pencegahan atau tracing usai acara yang timbulkan kerumunan di Megamendung tersebut yakni dengan melakukan rapid tes dan swab di kurang lebih 6 desa setempat.
Jaksa kemudian bertanya lagi kepada Agus soal tracing atau pelaksanaan tes covid di dalam Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah pasca acara. Agus menjawab, satgas covid tak melakukan tracing di Pesantren lantaran ada penolakan.
"Tidak ada (rapid tes) di dalam (Pesantren), kami ada penolakan karena di dalam pesantren katanya sudah dilakukan Rapid," kata Agus dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini