Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat saat masa larangan mudik tahun ini mulai 6-17 Mei mendatang. Termasuk juga kepada travel gelap yang kerap membawa penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tak akan memberikan toleransi bagi travel gelap. Jika kedapatan, maka kendaraan akan langsung dikandangkan atau disita petugas.
Selain itu pihak travel gelap juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi setiap pelanggaran layanan antar kota dalam masa larangan mudik tahun ini, tentu akan dilakukan layanan stop operasi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Pemantauan akan dilakukan diberbagai titik perbatasan. Nantinya jika tak membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diminta putar balik.
"Jadi bagi angkutan umum maupun travel gelap ini akan kami laksanakan secara konsisten," katanya.
Kendaraan akan disita untuk sementara waktu saja. Begitu masa larangan mudik selesai, maka kendaraan akan dikembalikan.
"Begitu dilakukan pelanggaran, kami akan lakukan stop operasi, kemudian dikeluarkan tentu setelah masa larangan mudik ini berakhir," jelasnya.
Dari pengalamaan tahun lalu, travel gelap sulit terdeteksi karena menggunakan angkutan pribadi. Ia pun akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah hal ini.
Baca Juga: Wagub Sebut Pembangunan Tempat Ibadah di Atas Lahan RTH Tak Langgar Perda
"Tahun lalu ada 400-an lebih sudah dilakukan penahanan mobil travel gelap dan tahun ini berdasarkan itu sudah sangat mudah untuk mengidentifikasi mana yang melakukan pelanggaran dan mana yang memang benar-benar pergerakannya karena keperluan mendesak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025