Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat saat masa larangan mudik tahun ini mulai 6-17 Mei mendatang. Termasuk juga kepada travel gelap yang kerap membawa penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tak akan memberikan toleransi bagi travel gelap. Jika kedapatan, maka kendaraan akan langsung dikandangkan atau disita petugas.
Selain itu pihak travel gelap juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi setiap pelanggaran layanan antar kota dalam masa larangan mudik tahun ini, tentu akan dilakukan layanan stop operasi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Pemantauan akan dilakukan diberbagai titik perbatasan. Nantinya jika tak membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diminta putar balik.
"Jadi bagi angkutan umum maupun travel gelap ini akan kami laksanakan secara konsisten," katanya.
Kendaraan akan disita untuk sementara waktu saja. Begitu masa larangan mudik selesai, maka kendaraan akan dikembalikan.
"Begitu dilakukan pelanggaran, kami akan lakukan stop operasi, kemudian dikeluarkan tentu setelah masa larangan mudik ini berakhir," jelasnya.
Dari pengalamaan tahun lalu, travel gelap sulit terdeteksi karena menggunakan angkutan pribadi. Ia pun akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah hal ini.
Baca Juga: Wagub Sebut Pembangunan Tempat Ibadah di Atas Lahan RTH Tak Langgar Perda
"Tahun lalu ada 400-an lebih sudah dilakukan penahanan mobil travel gelap dan tahun ini berdasarkan itu sudah sangat mudah untuk mengidentifikasi mana yang melakukan pelanggaran dan mana yang memang benar-benar pergerakannya karena keperluan mendesak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre