Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyerahkan manfaat beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Beasiswa ini diserahkan kepada 10.451 anak ahli waris peserta program JKK dan JKM yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia.
Beasiswa pendidikann ini menegaskan program jaminan sosial tidak hanya memberi manfaat kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun juga bagi keluarganya.
"Ini menunjukkan bahwa negara hadir. Pemberian manfaat itu tidak hanya diberikan kepada peserta bpjs saja tapi juga kepada keluarganya," ujar Ida usai menyerahkan secara simbolis program Beasiswa Pendidikan Kepada Anak Ahli Waris Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Beasiswa pendidikan ini diserahkan kepada 10.451 anak ahli waris peserta program JKK dan JKM yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia.
Momentum penyerahan beasiswa, jelas Ida, sangat berarti dan patut disyukuri bersama khususnya bagi ahli waris peserta program JKK dan JKM.
"Alhamdulillah, BPJS Ketenagakerjaan merealisasikan pemberian manfaat beasiswa kepada peserta JKK, JKM pada bulan Ramadan. Apalagi Pak Dirut sudah berjanji, semua akan direalisasi sebelum kita memperingati hari kemenangan, 1 Syawal 1442H ini," kata Ida.
Beasiswa bagi anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kenaikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Ida, kenaikan manfaat beasiswa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019, dilandasi pemikiran bahwa pendidikan anak perserta JKK dan JKM merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi dalam situasi peserta tidak mampu lagi bekerja, dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Beasiswa yang diterima tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan manfaat beasiswa pendidikan yang diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan sebelumnya," sambungnya.
Ida bilang, pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019. Permenaker No. 5 Tahun 2021 ini kata Menaker Ida, merupakan simplifikasi dari beberapa aturan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tersedia Secara Offline dan Online, Menaker Luncurkan Posko THR 2021
Adapun regulasi yang dimaksud oleh Ida adalah Permenaker Nomor 26 tahun 2015, Permenaker Nomor 21 tahun 2017 sebagai perubahan dari Permenaker Nomor 1 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015 serta Kepmenaker Nomor 609 tahun 2012.
"Manfaat beasiswa pendidikan tersebut akan diberikan kepada ahli waris peserta program JKK dan JKM yang jenjang pendidikannya dari tingkat Sekolah Dasar atau yang sederajat, tingkat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat, tingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat dan Perguruan Tinggi," bebernya.
Dalam kesempatan sama, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pembayaran beasiswa yang tertunda secara simultan dan menargetkan pada Minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang.
"Kami siap untuk menyalurkan beasiswa sebelum lebaran. Kami juga berharap kerja sama Bapak Ibu Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk bisa bersama-sama laksanakan ini, karena ini sudah ditunggu-tunggu," ujar Anggoro
Dijelaskan Anggoro Eko Cahyo, manfaat beasiswa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini menjamin pendidikan 2 orang anak mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (S1) dengan nilai maksimal Rp174 juta.
"Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak," papar Anggoro.
Berita Terkait
-
Tersedia Secara Offline dan Online, Menaker Luncurkan Posko THR 2021
-
Menaker Minta Buruh dan TKI Tak Mudik Lebaran
-
Menaker : Jabatan Tinggi Madya Jadi Penentu Eksekusi Kebijakan di Lapangan
-
Agar Berjalan Optimal, Menaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data
-
Tingkatkan Perlindungan ABK, Kemnaker Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk