Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim tidak ada kerumunan berarti di warung makan selama bulan Ramadhan. Padahal, puluhan restoran di ibu kota sudah kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sampai 21 April, 263 restoran telah disanksi karena melanggar. Empat di antaranya bahkan dilarang beroperasi untuk sementara.
Kemudian 32 tempat makan lainnya diberi sanksi teguran tertulis dan empat restoran dibubarkan sementara oleh petugas.
Meski sudah banyak yang kedapatan melanggar, Riza tak terlalu mempermasalahkannya.
"Ya enggak berkerumun dong," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/4/2021).
Dalam aturan PPKM mikro di bulan ramadan ini, Pemprov DKI tak melarang kegiatan buka puasa bersama. Lalu jam operasional restoran juga ditambah sampai 22.30 WIB dan boleh beroperasi lagi pukul 02.00 WIB saat sahur.
Riza mengklaim selama menjalankan aturan ini, pihaknya melakukan pengawasan ketat.
Para petugas diminta untuk patroli rutin untuk memantau restoran yang melanggar.
"Udah diatur ada kapasitas tidak lebih 50 persen," jelasnya.
Baca Juga: Dipanggil Jadi Saksi Sidang Rizieq, Wagub DKI: Belum Terima Undangan
Kendati demikian, Riza meminta agar masyarakat memilih untuk tidak menyantap makanannya di restoran. Lebih baik, kata Riza, membawa pulang makanan yang dibeli demi mencegah penularan Covid-19.
"Kita minta supaya tak away atau pesan antar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Wagub DKI Akui Jakarta Masih Macet saat PPKM Mikro Diterapkan
-
Jam Malam di RT Zona Merah di DKI, Keluar Masuk Maksimal Pukul 20.00 WIB
-
Dipanggil Jadi Saksi Sidang Rizieq, Wagub DKI: Belum Terima Undangan
-
Usai Mangkir Gegara Anies, Wagub DKI Kini Ngaku Siap Hadir ke Sidang Rizieq
-
Final Piala Menpora, Wagub Yakin Persija Kalahkan Klub Dapilnya Saat di DPR
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang