Suara.com - Sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, digerebek polisi terkait kasus prostitusi anak di bulan Ramadhan. Dari hasil penggerebekan pada Rabu (21/4) kemarin malam, polisi meringkus 15 orang.
Berdasarkan data yang diterima Suara.com, penggerebekan itu dilakukan di hotel Reddoorz Plus near TIS Square yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X, Jakarta Selatan. Pantauan di lokasi, saat ini hotel tersebut nihil kegiatan.
Ketika awak media menyambangi meja resepsionis, terpantau ada beberapa orang yang sedang duduk-duduk. Mereka yang berjumlah kurang lebih tujuh orang tersebut mengaku tidak mengetahui proses penggerebekan tersebut.
Tak lama berselang, pintu hotel tersebut ditutup. Bahkan, kini terpasang tulisan pada secarik kertas dengan kalimat: Yang Tidak Berkepentingan Dilarang Masuk!
Pada halaman parkir hotel, terpantau beberapa pengojek online sedang duduk-duduk untuk sekedar mangkal. Ihwal penggerebekan ini, mereka juga mengaku tidak tahu menahu.
Tak hanya itu, ada beberapa calon pengunjung hotel yang sempat datang ke lokasi. Setelah mengetahui jika hotel tersebut tidak melayani tamu yang datang, beberapa orang itu mengurungkan niat dan berlalu meninggalkan tempat ini.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut total yang ditangkap berjumlah 15 orang. Mereka di antaranya merupakan anak-anak korban eksploitasi seksual, joki, dan pelanggan.
"Beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Selain mengamankan mereka, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut, yakni alat kontrasepsi alias kondom, handphone, laptop, dan uang tunai senilai Rp.600 ribu.
Baca Juga: Dinar Candy Digerebek: Tiba-tiba Banyak Polisi ke Rumah Aku
Saat ini, belasan orang tersebut tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Mereka yang berpotensi sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Sangkaannya Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan