- Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru kasus Daycare Little Aresha.
- Sebanyak 12 tersangka kasus Daycare Little Aresha resmi ditahan penyidik.
- Satu tersangka kasus Daycare Little Aresha mangkir dari panggilan kepolisian.
Suara.com - Kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali menetapkan 14 orang sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.
Penetapan tersangka baru ini menambah panjang daftar pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kasus penganiayaan anak di Daycare Little Aresha tersebut.
Mirisnya, dari belasan tersangka baru itu, terdapat pengasuh hingga petugas keamanan.
"Kamis penambahan penetapan tersangka baru ada 14, yaitu 1 satpam, 2 admin, 1 kerumahtanggan, dan 10 pengasuh," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri saat dihubungi, Selasa (7/7/2026).
Iptu Apri menjelaskan bahwa 10 pengasuh yang baru ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang sama dengan 11 pengasuh sebelumnya yang sudah lebih dulu diproses hukum.
Mereka bertugas mengasuh anak-anak mulai dari kelas bayi hingga taman kanak-kanak (TK).
Setelah melalui pemeriksaan pada Senin (6/7/2026), polisi langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka baru.
Namun, sebelum masuk ke sel tahanan, para tersangka wajib menjalani tes kesehatan.
Hasilnya, satu orang tersangka ditemukan dalam kondisi hamil dengan usia kandungan mencapai 18 hingga 19 minggu.
Baca Juga: 4 Body Mist SLAVINA Terlaris di Shopee, Aroma Favorit dengan Kesan Mewah
Karena kondisi tersebut, tersangka yang sedang hamil itu tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor.
"Jadi, 12 tersangka sekarang sudah ditahan. Satu tersangka karena hamil tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," lanjutnya.
Satu Tersangka Mangkir
Dari total 14 tersangka baru, tidak semuanya kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Iptu Apri mengungkapkan ada satu orang tersangka yang mangkir dari pemeriksaan pada hari Senin.
Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan kedua.
Polisi menegaskan tidak akan segan melakukan tindakan tegas jika tersangka tersebut kembali tidak menunjukkan batang hidungnya.
"Satu tersangka lagi yang tidak hadir pada pemeriksaan kemarin Senin, polisi sudah memberikan surat panggilan kedua. Jika tidak hadir lagi, ya nanti akan ada tindakan lanjutan," tegas Apri.
Berita Terkait
-
HP OPPO Termurah Tipe Apa? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review Pengguna
-
Bedak Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 6 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
-
4 Rekomendasi Walkie Talkie Jarak Jauh Murah Berdasarkan Review Pembeli
-
Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua