News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2026 | 18:52 WIB
Massa Aksi Aliansi Perempuan Indonesia berunjuk rasa di depan kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
Baca 10 detik
  • API mengkritik pemerintah yang dinilai abai dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan pada Selasa, 7 Juli 2026.
  • Implementasi UU TPKS dan UU PRT dinilai tidak efektif karena terhambat oleh kepentingan oligarki dalam sistem politik saat ini.
  • Pemerintah didesak melakukan intervensi kebijakan nyata untuk mengatasi hambatan struktural.

Suara.com - Aliansi Perempuan Indonesia (API) melontarkan kritik keras terhadap pemerintah dan penegak hukum yang dinilai "absen" dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan.

Meski instrumen hukum sudah tersedia, pelaksanaannya dianggap masih jalan di tempat.

"Rezim hari ini tidak pernah memprioritaskan agenda untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan," ujar perwakilan API, Mutiara Ika, kepada Suara.com, Selasa (7/7/2026).

Ika menyoroti bahwa kehadiran UU TPKS dan UU PRT seharusnya menjadi angin segar bagi perlindungan perempuan.

Namun, dalam kenyataannya, efektivitas regulasi tersebut masih jauh panggang dari api.

Ia menilai proses politik yang dikuasai kepentingan oligarki menjadi tembok besar dalam implementasi undang-undang tersebut.

Massa Aksi Aliansi Perempuan Indonesia berunjuk rasa di depan kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (Suara.com/Alif Bintang)

Menurut Ika, tanpa adanya kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah, hukum hanya akan menjadi deretan pasal tanpa taji.

"Pada sistem politik yang kekuasaannya hanya terpusat pada segelintir orang, itu tidak akan perempuan menjadi bebas dari kekerasan itu sendiri," lanjutnya.

Selain hambatan sistemik, Ika juga menunjuk budaya masyarakat yang masih memandang perempuan sebagai objek sebagai akar masalah yang melanggengkan kekerasan.

Baca Juga: Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

Ia menyimpulkan bahwa persoalan ini adalah masalah struktural yang membutuhkan intervensi nyata negara melalui kebijakan yang berpihak pada korban.

Reporter: Alif Bintang

Load More