- API mengkritik pemerintah yang dinilai abai dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan pada Selasa, 7 Juli 2026.
- Implementasi UU TPKS dan UU PRT dinilai tidak efektif karena terhambat oleh kepentingan oligarki dalam sistem politik saat ini.
- Pemerintah didesak melakukan intervensi kebijakan nyata untuk mengatasi hambatan struktural.
Suara.com - Aliansi Perempuan Indonesia (API) melontarkan kritik keras terhadap pemerintah dan penegak hukum yang dinilai "absen" dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan.
Meski instrumen hukum sudah tersedia, pelaksanaannya dianggap masih jalan di tempat.
"Rezim hari ini tidak pernah memprioritaskan agenda untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan," ujar perwakilan API, Mutiara Ika, kepada Suara.com, Selasa (7/7/2026).
Ika menyoroti bahwa kehadiran UU TPKS dan UU PRT seharusnya menjadi angin segar bagi perlindungan perempuan.
Namun, dalam kenyataannya, efektivitas regulasi tersebut masih jauh panggang dari api.
Ia menilai proses politik yang dikuasai kepentingan oligarki menjadi tembok besar dalam implementasi undang-undang tersebut.
Menurut Ika, tanpa adanya kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah, hukum hanya akan menjadi deretan pasal tanpa taji.
"Pada sistem politik yang kekuasaannya hanya terpusat pada segelintir orang, itu tidak akan perempuan menjadi bebas dari kekerasan itu sendiri," lanjutnya.
Selain hambatan sistemik, Ika juga menunjuk budaya masyarakat yang masih memandang perempuan sebagai objek sebagai akar masalah yang melanggengkan kekerasan.
Baca Juga: Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi
Ia menyimpulkan bahwa persoalan ini adalah masalah struktural yang membutuhkan intervensi nyata negara melalui kebijakan yang berpihak pada korban.
Reporter: Alif Bintang
Berita Terkait
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
UU PPRT Resmi Disahkan: Jadi Bukti Nyata Perayaan di Hari Kartini
-
Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual
-
Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK
-
Desain Mewah Gambir Jadi Lifestyle Hub, KAI Masih Rahasiakan Kapan Proyek Dimulai