Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya memiliki alasan sendiri dalam menerapkan aturan jam malam di RT zona merah penularan Covid-19. Salah satunya agar warga yang tinggal di kawasan itu tak berkeliaran.
Menurut Riza, perlu ada pembatasan pergerakan atau mobilitas warga tinggal di zona merah. Tujuannya agar penularan Covid-19 tidak meluas ke wilayah lainnya.
"Agar di RT-RT yang masuk di kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran, kerumunan, keluar rumah," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Tak hanya itu, lingkungan RT zona merah itu nantinya akan diawasi secara ketat agar tidak ada warga yang berkeliaran. Satuan Tugas (Satgas) RT juga akan dilibatkan dalam menjalankan aturan ini.
"Jalan nanti ditutup oleh RT setempat. Satgas Covid kan ada di tingkat RT, nanti yang mengatur Satgas Covid di tingkat RT," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan melakukan pembatasan terhadap waktu keluar masuk di kawasan Rukun Tetangga (RT) se-ibu kota. Alasannya, masih banyak RT yang tergolong sebagai zona merah.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.
Anies menyatakan melalui Ingub yang diteken pada 19 April itu, pada wilayah RT yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, maksimal sudah ditutup pukul 20.00 WIB.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub, dikutip Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Wagub DKI Akui Jakarta Masih Macet saat PPKM Mikro Diterapkan
Menurut Anies, RT yang tergolong zona merah adalah yang dalam satu wilayah terdapat lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari.
Jika kriteria itu terpenuhi, maka harus ada pembatasan wilayah yang dilakukan demi mencegah virus corona semakin meluas.
"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," jelasnya.
Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan pembatasan dilakukan pada kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya.
Berdasarkan Ingub itu, ada ribuan RT yang termasuk zona merah. Berikut jumlahnya di tiap kota administrasi sampai 8 April:
Berita Terkait
-
Ribuan Gang di Jakarta Ditutup Portal Selama Jam Malam di RT Zona Merah
-
Puluhan Restoran Langgar Prokes Ramadhan, Wagub DKI Klaim Tak Ada Kerumunan
-
Daftar RT Jakarta Zona Merah COVID-19 Lakukan Jam Malam Pukul 20.00 WIB
-
Wagub DKI Akui Jakarta Masih Macet saat PPKM Mikro Diterapkan
-
Tetap Ingin Mudik Berkendaraan? Satgas Covid-19 Melakukan Revisi Aturan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel
-
Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB
-
Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran
-
Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?