Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras) menerima pengaduan terkait peneguran polisi virtual. Laporan itu diterima Kontras di posko #PantauBareng Virtual Police yang dibentuk pada 22 Maret 2021.
Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, mengatakan ketiga pengaduan itu berkaitan dengan ekspresi atau kritik terhadap unsur pemerintah baik lewat platform Twitter, Instagram, maupun WhatsApp.
“Namun, kami juga tidak melihat penindakan dilakukan kepada akun yang melakukan tindak pidana di ranah siber seperti praktik penipuan, unggahan pornografi atau ujaran rasial,” tutur Fatia yang dikutip dari laman resmi Kontras, Jumat (23/4/2021).
“Selain itu, upaya kami meminta keterbukaan informasi publik berkaitan dengan Virtual Police ini juga tidak mendapatkan respon dari Mabes Polri,” sambungnya.
Minimnya jumlah pengaduan yang diterima Kontras, kata Fatia, dapat dimaklumi. Karena menurutnya masyarakat telah enggan untuk melaporkan, setelah ditegur lewat direct message.
“Masyarakat tak mau memperpanjang urusan dan langsung menghapus konten publikasinya. Dapat terlihat bahwa suasana ketakutan berekspresi lewat media sosial tereskalasi di tengah masyarakat, pasca virtual police melakukan patroli siber,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Kontras, salah satu akun yang mendapatkan teguran adalah akun Instagram Surabaya Melawan. Itu terkait konten yang berisi kritik terhadap kerumunan Presiden Jokowi saat berkunjung ke NTT.
“Kami menilai operasi siber yang dilakukan virtual police ini eksesif dan berimplikasi pada menyusutnya ruang kebebasan sipil. Sebab, standar dan mekanisme penindakan belum diatur secara jelas. Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 hanya mengatur pembentukannya saja,” jelas Fatia.
Lebih lanjut, pengawasan yang dilakukan terhadap operasi virtual police disebut sangat minim. Hal Itu akan berimplikasi besar pada tindakan yang sewenang-wenang.
Baca Juga: Ahok Dicap Tukang Gusur karena Bentrok Konflik Lahan Pertamina di Pancoran
“Pengintaian dan penindakan akan semakin masif ditujukan bagi mereka yang aktif berekspresi dalam mengkritisi kebijakan pemerintah. Baru 2 bulan beroperasi saja, sebanyak 329 konten dianggap melanggar UU ITE dan 200 konten dinyatakan lolos verifikasi sehingga mendapatkan teguran,” ujar Fatia.
Diketahui, Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan meluncurkan polisi virtual untuk mengawasi unggahan-unggahan digital.
Polisi virtual berfungsi untuk menegur masyarakat yang mengunggah aktivitas yang berpotensi melanggar UU ITE. Polisi virtual juga bertugas memberi edukasi kepada masyarakat terkait UU ITE.
Berita Terkait
-
6 Fakta Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi yang Kekinian Dicabut
-
Kapolri Larang Media Liput Kekerasan Polisi, Kebebasan Pers dalam Bahaya
-
Ahok Dicap Tukang Gusur karena Bentrok Konflik Lahan Pertamina di Pancoran
-
Mabes Polri: Polisi Virtual Tak Akan Patroli Siber di WhatsApp
-
Pelapor Pelanggaran di Medsos Dapat Badge, Warganet Beri Komentar Kocak
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera