Suara.com - Polri mengklaim tim virtual police atau polisi virtual tidak akan melakukan patroli siber terhadap konten yang berada di aplikasi perpesanan WhatsApp. Sebab, konten yang berada WhatsApp dinilai bersifat privasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Menurutnya, tim virtual police tidak akan masuk ke dalam ranah atau area privasi.
"Area privat atau ranah pribadi, virtual police tidak masuk ke ranah tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Ramadhan menjelaskan, tim virtual police akan melakukan penindakan terhadap konten WhatsApp, yang diduga mengandung unsur pidana apabila mendapat informasi atau laporan masyarakat.
Laporan itu bisa disampaikan kepada tim virtual police ataupun langsung ke kantor kepolisian.
"Saya ulangi apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian dan SARA," katanya.
Virtual police
Bareskrim Polri sebelumnya meluncurkan program virtual police. Program tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE di ruang digital.
Tim virtual police Bareskrim Polri sendiri telah beroperasi sejak 24 Februari 2021 lalu. Mereka bertugas melaksanakan patroli dan memberi peringatan terhadap pemilik akun media sosial yang mengunggah konten mengandung unsur pidana.
Baca Juga: Marak Hoaks Selama Pandemi, WhatsApp Hapus 2 Juta Akun Tiap Bulan
Berikut ini cara kerja virtual police Bareskrim Polri:
- Memberikan peringatan ke akun-akun media sosial yang membagikan konten-konten melanggar setelah mempertimbangkan dengan para pendapat ahli;
- Saat ada akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang mengandung unsur melanggar pidana. Cara kerja polisi virtual pada tahap ini yaitu tulisan atau gambar tersebut akan disimpan oleh petugas untuk kemudian dikonsultasikan dengan para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE);
- Jika para ahli menyampaikan konten tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana, maka tahap selanjutnya yaitu diajukan ke bagian direktur siber;
- Tahap berikutnya yaitu peringatan polisi virtual dikirim secara resmi melalui direct message ke akun yang bersangkutan;
- Peringatan Polisi Virtual dikirim melalui direct message karena peringatan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
Berita Terkait
-
Marak Hoaks Selama Pandemi, WhatsApp Hapus 2 Juta Akun Tiap Bulan
-
Virtual Police Dinilai Berlebihan, Politisi PKB: Justru Nampar Mas Gibran
-
Virtual Police Disorot Usai Ciduk Pengkritik Gibran, Ini Jawaban Kapolresta
-
Rupanya, Ini Alasan Bos WhatsApp Lebih Pilih Android Ketimbang iPhone
-
Pelapor Pelanggaran di Medsos Dapat Badge, Warganet Beri Komentar Kocak
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional