Suara.com - Polri mengklaim tim virtual police atau polisi virtual tidak akan melakukan patroli siber terhadap konten yang berada di aplikasi perpesanan WhatsApp. Sebab, konten yang berada WhatsApp dinilai bersifat privasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Menurutnya, tim virtual police tidak akan masuk ke dalam ranah atau area privasi.
"Area privat atau ranah pribadi, virtual police tidak masuk ke ranah tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Ramadhan menjelaskan, tim virtual police akan melakukan penindakan terhadap konten WhatsApp, yang diduga mengandung unsur pidana apabila mendapat informasi atau laporan masyarakat.
Laporan itu bisa disampaikan kepada tim virtual police ataupun langsung ke kantor kepolisian.
"Saya ulangi apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian dan SARA," katanya.
Virtual police
Bareskrim Polri sebelumnya meluncurkan program virtual police. Program tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE di ruang digital.
Tim virtual police Bareskrim Polri sendiri telah beroperasi sejak 24 Februari 2021 lalu. Mereka bertugas melaksanakan patroli dan memberi peringatan terhadap pemilik akun media sosial yang mengunggah konten mengandung unsur pidana.
Baca Juga: Marak Hoaks Selama Pandemi, WhatsApp Hapus 2 Juta Akun Tiap Bulan
Berikut ini cara kerja virtual police Bareskrim Polri:
- Memberikan peringatan ke akun-akun media sosial yang membagikan konten-konten melanggar setelah mempertimbangkan dengan para pendapat ahli;
- Saat ada akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang mengandung unsur melanggar pidana. Cara kerja polisi virtual pada tahap ini yaitu tulisan atau gambar tersebut akan disimpan oleh petugas untuk kemudian dikonsultasikan dengan para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE);
- Jika para ahli menyampaikan konten tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana, maka tahap selanjutnya yaitu diajukan ke bagian direktur siber;
- Tahap berikutnya yaitu peringatan polisi virtual dikirim secara resmi melalui direct message ke akun yang bersangkutan;
- Peringatan Polisi Virtual dikirim melalui direct message karena peringatan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
Berita Terkait
-
Marak Hoaks Selama Pandemi, WhatsApp Hapus 2 Juta Akun Tiap Bulan
-
Virtual Police Dinilai Berlebihan, Politisi PKB: Justru Nampar Mas Gibran
-
Virtual Police Disorot Usai Ciduk Pengkritik Gibran, Ini Jawaban Kapolresta
-
Rupanya, Ini Alasan Bos WhatsApp Lebih Pilih Android Ketimbang iPhone
-
Pelapor Pelanggaran di Medsos Dapat Badge, Warganet Beri Komentar Kocak
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus
-
3 Hal Seru di Film Sihir Tanah Kubur: Kiesha Alvaro Rapal Mantra hingga Perubahan Shareefa Daanish
-
Buenos Aires Rusuh! Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026, Suporter Ngamuk, 2 Orang Tewas
-
Usulan CCTV Berbasis AI, Solusi Pantau Juru Parkir Bandel Jakarta
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan