Suara.com - Penyidik KPK asal Polri AKP Stefanus Robin Pattuju resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diterima Stefanus dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar.
Wartawan Suara.com mencoba menelusuri harta kekayaan Stepanus melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Stepanus sudah melaporkan pada 30 Maret 2021 untuk periodik tahun 2021.
Stepanus dalam LHKPN memiliki harta kekayaan mencapai Rp 461 juta.
Adapun rincian data harta Stefanus, ia tak memiliki tanah dan bangunan. Namun, memiliki alat transportasi mencapai nilai Rp111 juta.
Alat transportasi yang dimiliki Stefanus, di antaranya motor Yamaha tahun 2015 dengan nilai Rp 9 juta; motor Honda Vario tahun 2012 Rp 7 juta; dan Mobil Honda Mobillio tahun 2017 Rp 95 juta. Stefanus juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan total Rp 512 juta dan kas Setara kas Rp 10 juta.
Meski begitu, Stefanus juga memiliki utang mencapai Rp 172 juta. Sehingga total keseluruhan harta milik Stepanus mencapai Rp461 juta.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang suap yang diterima Stefanus ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai agar tidak naik ditahap penyidikan di KPK.
Adapun aktor yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus dI Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.
Baca Juga: Rumah jadi Lokasi Pertemuan, Aziz DPR Jembatani Kasus Suap Penyidik KPK
Itu pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020.
"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.
Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
Stefanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Untuk Wali Kota M. Syahrial, kata Firli, KPK masih dilakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Sehingga, belum dapat ditampilkan dalam konferensi pers.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini