Suara.com - Dua pengacara publik dari Lembaga Batuan Hukum (LBH) Jakarta yang ditangkap polisi akhirnya dibebaskan, Sabtu (24/3/2021). Keduanya sempat dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Gifari, mengatakan kedua rekannya Andri Junus dan Ridwan Handika dijemput di Polres Jakarta Selatan. Namun, saat penjemputan pihaknya mengaku sempat dipersulit oleh kepolisian.
"Iya (dipersulit), kami sudah menjawab pertanyaan dan menyampaikan penolakan pemeriksaan," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Sabtu (24/4/2021).
Shaleh mengakatakan kedua rekannya itu tidak dibebaskan secara bersamaan, namun terpisah.
Pertama Andri sekitar pukul 16.05 WIB, kemudian Ridwan Handika sekitar pukul 17.30 WIB.
"Tapi baru dierbolehkan pulang pukul 18.35 WIB," jelasnya.
Terkait alasan penangankapan kedua rekannya itu, Shaleh mengakatakan karena mereka ikut mendampingi tim Solidaritas Untuk Rakyat Sipil Myanmar saat berunjuk rasa menentang kehadiran perkwakilan militer Myanmar pada KTT ASEAN 2021 di Jakarta.
"Karena mendampingi aksi solidaritas terhadap demokrasi Myanmar," ujarnya.
Seperti pemberitan sebelumnya, dua pengacara publik dari LBH Jakarta ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Desiree Tarigan Belum Bisa Menjawab Soal Peluang Rujuk
Berdasarkan informasi yang dikutip Suara.com dari akun Instagram lbh_jakarta , kedua aktivis itu ditangkap ketika memberikan bantuan hukum kepada Solidaritas Untuk Rakyat Sipil Myanmar.
"Saat pendampingan aksi penyampaian pendapat dimuka umum Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), Front Muda Revolusioner Komite Pimpinan Jakarta yang melaksanakan Solidaritas Untuk Rakyat Sipil Myanmar," tulis LBH Jakarta dikutip pada Sabtu (24/4/2021).
Mereka ditangkap di depan Gedung Sekretariat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) di Jalan Sisingamangaraja No. 73, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan