Suara.com - Dua pengacara publik dari Lembaga Batuan Hukum (LBH) Jakarta yang ditangkap polisi akhirnya dibebaskan, Sabtu (24/3/2021). Keduanya sempat dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Gifari, mengatakan kedua rekannya Andri Junus dan Ridwan Handika dijemput di Polres Jakarta Selatan. Namun, saat penjemputan pihaknya mengaku sempat dipersulit oleh kepolisian.
"Iya (dipersulit), kami sudah menjawab pertanyaan dan menyampaikan penolakan pemeriksaan," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Sabtu (24/4/2021).
Shaleh mengakatakan kedua rekannya itu tidak dibebaskan secara bersamaan, namun terpisah.
Pertama Andri sekitar pukul 16.05 WIB, kemudian Ridwan Handika sekitar pukul 17.30 WIB.
"Tapi baru dierbolehkan pulang pukul 18.35 WIB," jelasnya.
Terkait alasan penangankapan kedua rekannya itu, Shaleh mengakatakan karena mereka ikut mendampingi tim Solidaritas Untuk Rakyat Sipil Myanmar saat berunjuk rasa menentang kehadiran perkwakilan militer Myanmar pada KTT ASEAN 2021 di Jakarta.
"Karena mendampingi aksi solidaritas terhadap demokrasi Myanmar," ujarnya.
Seperti pemberitan sebelumnya, dua pengacara publik dari LBH Jakarta ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Desiree Tarigan Belum Bisa Menjawab Soal Peluang Rujuk
Berdasarkan informasi yang dikutip Suara.com dari akun Instagram lbh_jakarta , kedua aktivis itu ditangkap ketika memberikan bantuan hukum kepada Solidaritas Untuk Rakyat Sipil Myanmar.
"Saat pendampingan aksi penyampaian pendapat dimuka umum Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Consortium (UPC), Front Muda Revolusioner Komite Pimpinan Jakarta yang melaksanakan Solidaritas Untuk Rakyat Sipil Myanmar," tulis LBH Jakarta dikutip pada Sabtu (24/4/2021).
Mereka ditangkap di depan Gedung Sekretariat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) di Jalan Sisingamangaraja No. 73, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?