Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siapapun yang mengetahui atau memiliki peran dalam perkara suap yang melibatkan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju akan dipanggil lembaga antirasuah. Termasuk, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.
"Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi tentu seluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara itu. Sehingga, menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Apalagi, peran Aziz dalam kasus Stefanus sangat penting untuk didalami penyidik KPK.
"Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan di dalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan," ucap Ali.
Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan pasti kapan penyidik antirasuah mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus suap penyidik KPK Stefanus ini.
"Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Kasus ini berawal ketika Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stefanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Akan Lebaran Idul Fitri di Rutan KPK
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Uang itupun diterima melalui rekening inisial RA. Dimana, RA merupakan adik dari Stefanus. Dalam proses itupun
Stepanus dibantu oleh rekannya bernama Maskur Husein selaku advokat. Maskur pun kini juga sudah ditetapkan tersangka.
"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut Tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Ketiga tersangka pun kini sudah dijerat KPK dan ditahan.
Berita Terkait
-
Nurdin Abdullah Akan Lebaran Idul Fitri di Rutan KPK
-
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino di Kasus Pelindo II
-
Resmi! KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nurdin Abdullah
-
KPK Janji Usut Peran Aziz Syamsuddin di Kasus Walkot Tanjungbalai
-
Jadi Tersangka, Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Minta Maaf
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal