News / Nasional
Selasa, 27 April 2021 | 14:33 WIB
Ilustrasi korupsi. Kejari Jakbar menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana BOS dan BOP di SMK 53 Jakarta. (shutterstock)

"Kalau sudah terima dari BPK maka akan segera kami tahan," ujar Dwi. 

Load More