Suara.com - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan akan segera cair mulai H-10 hingga H-5 lebaran. Lalu, bagaimana alur pencairan THR PNS?
Saat ini, peraturan mengenai pencairan THR bagi PNS hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Peraturan itu antara lain mencakup alur pencairan THR PNS.
Sambil menunggu aturan baru tahun 2021 diterbitkan, mari menilik kembali aturan di tahun 2020. Saat itu aturan mengenai pencairan THR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/ PMK.05/ 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada Pasal 17 PMK tersebut, pembayaran THR dilakukan melalui surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh pejabat yang menandatangani SPM ke rekening penerima.
Pejabat tersebut mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, untuk pembayaran kepada non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tidak dapat langsung dibayar ke rekening penerima.
Untuk itu, pembayaran THR kepada non-PNS di LNS dan LPP dilakukan melalui SPM langsung ke rekening bendahara pengeluaran. Nantinya, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran THR kepada penerima.
Satuan kerja (satker) yang permintaan gajinya telah menggunakan aplikasi, pengajuan SPM harus disertai dengan arsip data komputer (ADK) aplikasi gaji PNS pusat (GPP), belanja pegawai Polri (BPP) atau daftar pembayaran penghasilan (DPP) versi terbaru.
Kemudian,pembayaran THR bagi pegawai non PNS di badan layanan umum (BLU) kementerian/lembaga (K/L) nantinya diperlukan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU (SP3B BLU) terlebih dahulu.
Jika semua sudah dilakukan, KPPN akan mencairkan THR kepada PNS, TNI, dan anggota Polri. Pada 2020, THR yang dibayarkan hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: Dua Minggu Jelang Lebaran 2021, Kapan THR PNS Cair? Ini Kata Kemenkeu
Sementara itu, peraturan alur pembayaran THR PNS tahun ini masih menunggu persetujuan dari Jokowi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan