Suara.com - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan akan segera cair mulai H-10 hingga H-5 lebaran. Lalu, bagaimana alur pencairan THR PNS?
Saat ini, peraturan mengenai pencairan THR bagi PNS hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Peraturan itu antara lain mencakup alur pencairan THR PNS.
Sambil menunggu aturan baru tahun 2021 diterbitkan, mari menilik kembali aturan di tahun 2020. Saat itu aturan mengenai pencairan THR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/ PMK.05/ 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada Pasal 17 PMK tersebut, pembayaran THR dilakukan melalui surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh pejabat yang menandatangani SPM ke rekening penerima.
Pejabat tersebut mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, untuk pembayaran kepada non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tidak dapat langsung dibayar ke rekening penerima.
Untuk itu, pembayaran THR kepada non-PNS di LNS dan LPP dilakukan melalui SPM langsung ke rekening bendahara pengeluaran. Nantinya, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran THR kepada penerima.
Satuan kerja (satker) yang permintaan gajinya telah menggunakan aplikasi, pengajuan SPM harus disertai dengan arsip data komputer (ADK) aplikasi gaji PNS pusat (GPP), belanja pegawai Polri (BPP) atau daftar pembayaran penghasilan (DPP) versi terbaru.
Kemudian,pembayaran THR bagi pegawai non PNS di badan layanan umum (BLU) kementerian/lembaga (K/L) nantinya diperlukan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU (SP3B BLU) terlebih dahulu.
Jika semua sudah dilakukan, KPPN akan mencairkan THR kepada PNS, TNI, dan anggota Polri. Pada 2020, THR yang dibayarkan hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: Dua Minggu Jelang Lebaran 2021, Kapan THR PNS Cair? Ini Kata Kemenkeu
Sementara itu, peraturan alur pembayaran THR PNS tahun ini masih menunggu persetujuan dari Jokowi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN