Suara.com - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan akan segera cair mulai H-10 hingga H-5 lebaran. Lalu, bagaimana alur pencairan THR PNS?
Saat ini, peraturan mengenai pencairan THR bagi PNS hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Peraturan itu antara lain mencakup alur pencairan THR PNS.
Sambil menunggu aturan baru tahun 2021 diterbitkan, mari menilik kembali aturan di tahun 2020. Saat itu aturan mengenai pencairan THR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/ PMK.05/ 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada Pasal 17 PMK tersebut, pembayaran THR dilakukan melalui surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh pejabat yang menandatangani SPM ke rekening penerima.
Pejabat tersebut mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, untuk pembayaran kepada non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tidak dapat langsung dibayar ke rekening penerima.
Untuk itu, pembayaran THR kepada non-PNS di LNS dan LPP dilakukan melalui SPM langsung ke rekening bendahara pengeluaran. Nantinya, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran THR kepada penerima.
Satuan kerja (satker) yang permintaan gajinya telah menggunakan aplikasi, pengajuan SPM harus disertai dengan arsip data komputer (ADK) aplikasi gaji PNS pusat (GPP), belanja pegawai Polri (BPP) atau daftar pembayaran penghasilan (DPP) versi terbaru.
Kemudian,pembayaran THR bagi pegawai non PNS di badan layanan umum (BLU) kementerian/lembaga (K/L) nantinya diperlukan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU (SP3B BLU) terlebih dahulu.
Jika semua sudah dilakukan, KPPN akan mencairkan THR kepada PNS, TNI, dan anggota Polri. Pada 2020, THR yang dibayarkan hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: Dua Minggu Jelang Lebaran 2021, Kapan THR PNS Cair? Ini Kata Kemenkeu
Sementara itu, peraturan alur pembayaran THR PNS tahun ini masih menunggu persetujuan dari Jokowi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Menteri Israel Itamar Ben-Gvir Serukan Tangkap Perempuan dan Anak-anak di Lebanon!
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan