Suara.com - Presiden Klub Persija Jakarta dan Pengurus Jakmania hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, hari ini. Sedianya mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan Jakmania saat merayakan kemenangan Piala Menpora 2021 di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Presiden Klub Persija Jakarta Muhammad Prapanca telah tiba sejak pukul 10.15 WIB. Sedangkan, Ketua Umum Jakmania Dicky Soemarno berhalangan hadir karena sakit dan diwakilkan oleh Ketua I.
"Sudah hadir di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Ketua Jakmania I, Adit mengemukakan dirinya hadir mewakili Dicky lantaran yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri. Dia memastikan pengurus Jakmania akan kooperatif dalam kasus ini.
"Kami ingin minta maaf atas keresahan kepada seluruh warga DKI Jakarta. Kami sudah mengimbau kepada semua anggota selama Piala Menpora bahwa nonton di rumah saja karna masih pandemi dan kita harus terapkan protokol kesehatan," kata Adit.
65 Jakmania
Sebanyak 65 Jakmania yang berkerumun merayakan kemenangan Persija di Bundaran HI sempat diamankan jajaran kepolisian Polda Metro Jaya, pada Senin (26/4) dini hari. Mereka diamankan untuk kemudian diambil keterangannya.
Yusri menyebut 65 Jakmania itu terdiri dari 52 dewasa, 12 anak-anak, dan satu wanita. Mereka pun telah dipulangkan usai diambil keterangannya.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya juga tengah memburu pemilik akun media sosial yang diduga memprovokasi Jakmania untuk berkerumun merayakan kemenangan Piala Menpora 2021.
Baca Juga: Ini Foto saat Munarman Diciduk Densus 88 Antiteror di Kediamannya
Yusri mengatakan pemburuan terhadap pemilik akun media sosial tersebut dilakukan oleh tim virtual police Dit Reskrimsus.
"Apakah ada indikasi mereka mengajak massa yang lain. Ini ditangani teman-teman dari Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4).
Sejauh ini ada empat saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk memburu aktor yang melakukan provokasi.
"Mudah-mudahan dari sini bisa berkembang sampai kepada siapa yg menyuruh sebagai aktor, untuk mengumpulkan massa ke sana dengan mengundang melalui media sosial ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Islah Bahrawi Nilai Prabowo Tak Sejalan dengan Gagasan di Buku Paradoks Indonesia
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
Israel dan Lebanon Siap Negosiasi di Washington, Upaya Gencatan Senjata Menguat
-
Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi
-
Pramono Sentil PLN Usai Mati Listrik Massal di Ibu Kota
-
Harapan Anwar Usman untuk Penggantinya di MK: Semoga Membawa Berkah bagi Bangsa dan Negara
-
Resmi Menjabat, Ini Daftar Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031
-
Islah Bahrawi Jawab Tudingan Makar: Saya Cinta Negara 1000 Persen, Tapi Belum Tentu Cinta Pemerintah
-
Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Sebagai Dubes RI untuk Oman dan Yaman
-
Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!