Suara.com - Presiden Klub Persija Jakarta dan Pengurus Jakmania hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, hari ini. Sedianya mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan Jakmania saat merayakan kemenangan Piala Menpora 2021 di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Presiden Klub Persija Jakarta Muhammad Prapanca telah tiba sejak pukul 10.15 WIB. Sedangkan, Ketua Umum Jakmania Dicky Soemarno berhalangan hadir karena sakit dan diwakilkan oleh Ketua I.
"Sudah hadir di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Ketua Jakmania I, Adit mengemukakan dirinya hadir mewakili Dicky lantaran yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri. Dia memastikan pengurus Jakmania akan kooperatif dalam kasus ini.
"Kami ingin minta maaf atas keresahan kepada seluruh warga DKI Jakarta. Kami sudah mengimbau kepada semua anggota selama Piala Menpora bahwa nonton di rumah saja karna masih pandemi dan kita harus terapkan protokol kesehatan," kata Adit.
65 Jakmania
Sebanyak 65 Jakmania yang berkerumun merayakan kemenangan Persija di Bundaran HI sempat diamankan jajaran kepolisian Polda Metro Jaya, pada Senin (26/4) dini hari. Mereka diamankan untuk kemudian diambil keterangannya.
Yusri menyebut 65 Jakmania itu terdiri dari 52 dewasa, 12 anak-anak, dan satu wanita. Mereka pun telah dipulangkan usai diambil keterangannya.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya juga tengah memburu pemilik akun media sosial yang diduga memprovokasi Jakmania untuk berkerumun merayakan kemenangan Piala Menpora 2021.
Baca Juga: Ini Foto saat Munarman Diciduk Densus 88 Antiteror di Kediamannya
Yusri mengatakan pemburuan terhadap pemilik akun media sosial tersebut dilakukan oleh tim virtual police Dit Reskrimsus.
"Apakah ada indikasi mereka mengajak massa yang lain. Ini ditangani teman-teman dari Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4).
Sejauh ini ada empat saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk memburu aktor yang melakukan provokasi.
"Mudah-mudahan dari sini bisa berkembang sampai kepada siapa yg menyuruh sebagai aktor, untuk mengumpulkan massa ke sana dengan mengundang melalui media sosial ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut