Suara.com - Salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, momen eks Sekum FPI Munarman yang ditutup matanya ketika digelandang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan terorisme dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM.
"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Aziz mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan kejadian Munarman yang ditutup matanya. Menurutnya, telah terjadi sejumlah tekanan terhadap penangkapan tersebut.
"Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," katanya.
Lebih lanjut, Aziz menyatakan, tidak perlu terjadi penangkapan terhadap Munarman. Ia menilai Munarman cukup diberikan surat panggilan.
"Tentu kita sangat sesalkan beliau sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang. upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka ya dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Dia ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasar informasi, Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Usai ditangkap, Munarman digelandang ke Polda Metro Jaya.
"Ya benar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan tersebut, Selasa (27/4/2021) kemarin.
Baca Juga: Akui Berteman Baik, Politisi Demokrat Tak Terima Munarman Disebut Teroris
Tag
Berita Terkait
-
Akui Berteman Baik, Politisi Demokrat Tak Terima Munarman Disebut Teroris
-
Fadli Zon Bela Munarman, Dewi Tanjung: Harusnya Dipecat dari Anggota DPR
-
Menyusul Habib Rizieq ke Tahanan, Ini Profil Munarman
-
Resmi! Munarman Tersangka Terorisme
-
Resmi! Munarman Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini