Suara.com - Majelis hakim mengubah jadwal persidangan kasus penyerangan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei dan sejumlah anak buahnya. Mulai pekan depan, persidangan akan digelar seminggu dua kali yakni setiap hari Senin dan Kamis.
"Seminggu dua kali, dilakukan setiap hari Senin dan Kamis mulai minggu depan," kata hakim ketua Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/4/2021).
Pada hari ini, seharusnya persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dan pemeriksaan para terdakwa. Namun, persidangan harus ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (29/4/2021) besok.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan besok, Kamis 29 April 2021," ungkap hakim Yulisar.
Pantauan di lokasi, John Kei dan terdakwa lainnya sudah terlihat di layar yang berada di ruang persidangan. Diketahui, para terdakwa masih mengikuti jalannya sidang secara virtual dari rutan Mapolda Metro Jaya.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum John Kei Cs, Anton Sudanto mengakui adanya ketidaksiapan dalam hal administrasi. Sebab, surat tugas untuk memberikan keterangan masih berada di tangan staf sang saksi ahli yang berasal dari Universitas Hasanuddin tersebut.
"Harusnya hari ini pemeriksaan ahli dan terdakwa. Karena ad ketidaksiapan administrasi sidang ditunda besok. Surat tugas beliau untuk memberikan keterangan itu sudah siap, hanya dibawa oleh stafnya. Jadi hanya admistrasi saja," kata Anton.
Menurut Anton, yang penting dalam hal ini adalah agenda pemeriksaan para terdakwa. Artinya, John Kei dan para anak buahnya akan memberikan keterangan perihal kasus ini pada esok hari.
"Besok agenda masih sama. Dan pemeriksaan terdakwa itu yang palimg penting sebenarnya," pungkas dia.
Baca Juga: Ngaku Dianiaya Polisi Saat Ditangkap, Jhon Kei Pertimbangkan Upaya Hukum
Didakwa Pasal Berlapis
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target