Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Polda Metro Jaya menemukan sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah.
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud (Sesditjen Dikti), Paristiyanti Nurwardani mengungkap ada 5 PTS yang tidak memiliki izin operasional seperti izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.
Paris menyebut ketima PTS itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," kata Paristiyanti dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Dia menyebut Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo untuk penyelesaian hukumnya.
Lebih lanjut, dari hasil koordinasi tersebut menurut Paris, Ditjen Dikti berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.
"Kami kawal betul terkait hal tersebut," tegasnya.
Paris menegaskan Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca Juga: Kemendikbud Buka Pendaftaran Pelatih Ahli Sekolah Penggerak, Ini Syaratnya
Berita Terkait
-
Review Serial Rooster: Komedi Hangat Steve Carell di Kampus Liberal Arts
-
Persaingan Ketat UTBK-SNBT, Ini Cara Siswa Mengukur Kesiapan Lewat Tryout
-
33 Universitas di Jogja yang Menerima KIP Kuliah untuk Seleksi SNBT 2026
-
Kampus Meretas Batas: Ketika Pendidikan Berani Berpikir Berbeda
-
Promo Kue Lebaran dan Sirop di Manna Kampus, Biskuit Kaleng Mulai Rp20 Ribuan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Kapal Pertamina Tak Bisa Lewat Selat Hormuz, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi ke Iran
-
Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
-
DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang
-
Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz
-
Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?
-
Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah
-
Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!
-
Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan