Suara.com - Sejumlah mahasiswa dan organisasi masyarakat Hindu Dharma mendesak Bareskrim Polri segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Desak Made Dharmawati. Kekinian kasus tersebut tak kunjung ada perkembangan.
Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra mengatakan telah melaporkan terkait kasus ini ke Bareskrim Polri sejak Rabu (21/4) pekan lalu.
“Kedatangan kami ke Bareskrim adalah untuk mengecek atau menanyakan sudah sejauh mana proses penanganan laporan mengenai penistaan agama Hindu yang sudah kami laporkan sejak hari Rabu pekan lalu. Namun ternyata kami mendapatkan kenyataan yang tidak sesuai harapan kami," kata Yoga di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Berdasar keterangan dari petugas, Yoga menyebut laporan yang dilayangkan oleh pihaknya kekinian belum mendapat disposisi dari Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri ke penyidik. Padahal, kata Yoga, pihaknya memiliki ekspektasi tinggi terhadap kinerja Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus ini.
"Karena itu kami hari ini sangat menyesalkan kenyataan yang kami temui, karena laporan kami sejak minggu lalu ternyata belum mendapatkan respons penanganan yang cepat sesuai harapan kami,” ujar Yoga.
Sekjen Pengurus Pusat KMHDI I Wayan Darmawan lantas meminta Kapolri dan Kabareskrim Polri dapat menginstruksikan jajarannya untuk segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Desak Made. Termasuk, memburu pemilik akun YouTube yang turut serta menyebarkan kontennya.
"Kami harapkan Bapak Kapolri maupun Kabareskrim dapat lebih mendorong jajarannya untuk mempercepat proses penanganan kasus penistaan agama Hindu oleh Desak Made Dharmawati maupun pemilik akun Youtube IstiqomahTV ini,” pungkas Bawayasa.
Udang Setan
Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube ‘IstiqomahTV' sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (21/4) pekan lalu. Dia dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana penistaan agama Hindu.
Laporan itu dilayangkan oleh empat organisasi masyarakat Hindu Dharma, yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN). Laporan telah teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM.
Baca Juga: Bakal Diperiksa Polisi, Pelapor Desak Darmawati Siapkan Bukti-bukti
Salah satu pernyataan Desak Made yang dipermasalahkan, yakni lantaran menyebut agama Hindu dalam kegiatan ibadahnya kerap mengundang setan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap