Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan tersangka eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), dalam konferensi pers pada Kamis (29/4/2021) malam. Kekinian Sri Wahyuni telah ditahan.
Sri Wahyumi kembali ditangkap tim Satgas KPK, dimana ia baru usai menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Anak dan Perempuan Tanggerang dalam kasus korupsi, pada Rabu (28/4/2021) kemarin.
Untuk kasus ini, Sri Wahyumi dijerat KPK dalam perkara graifikasi mencapai Rp 9,5 miliar atas pengembangan kasus perkara korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Sri Wahyumi tak dihadirkan di hadapan media lantaran dalam kondisi tidak stabil setelah kembali ditangkap KPK.
"Setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil. Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan (Sri Wahyumi)," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Meski begitu, Ali memastikan KPK telah memenuhi syarat untuk kembali menjerat Sri Wahyumi sesuai proses hukum yang berlaku.
"Kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi," tutup Ali.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK pun menahan Sri Wahyumi selama 20 hari pertama. Mulai tanggal 29 April 2021 sampai 18 Mei 2021.
Sri Wahyumi akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga: Berkas Rampung, Bupati Banggai Laut Wenny Bakal Diadili di PN Tipikor Palu
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini