Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan tersangka eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), dalam konferensi pers pada Kamis (29/4/2021) malam. Kekinian Sri Wahyuni telah ditahan.
Sri Wahyumi kembali ditangkap tim Satgas KPK, dimana ia baru usai menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Anak dan Perempuan Tanggerang dalam kasus korupsi, pada Rabu (28/4/2021) kemarin.
Untuk kasus ini, Sri Wahyumi dijerat KPK dalam perkara graifikasi mencapai Rp 9,5 miliar atas pengembangan kasus perkara korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Sri Wahyumi tak dihadirkan di hadapan media lantaran dalam kondisi tidak stabil setelah kembali ditangkap KPK.
"Setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil. Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan (Sri Wahyumi)," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Meski begitu, Ali memastikan KPK telah memenuhi syarat untuk kembali menjerat Sri Wahyumi sesuai proses hukum yang berlaku.
"Kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi," tutup Ali.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK pun menahan Sri Wahyumi selama 20 hari pertama. Mulai tanggal 29 April 2021 sampai 18 Mei 2021.
Sri Wahyumi akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga: Berkas Rampung, Bupati Banggai Laut Wenny Bakal Diadili di PN Tipikor Palu
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung