Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan tersangka eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), dalam konferensi pers pada Kamis (29/4/2021) malam. Kekinian Sri Wahyuni telah ditahan.
Sri Wahyumi kembali ditangkap tim Satgas KPK, dimana ia baru usai menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Anak dan Perempuan Tanggerang dalam kasus korupsi, pada Rabu (28/4/2021) kemarin.
Untuk kasus ini, Sri Wahyumi dijerat KPK dalam perkara graifikasi mencapai Rp 9,5 miliar atas pengembangan kasus perkara korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Sri Wahyumi tak dihadirkan di hadapan media lantaran dalam kondisi tidak stabil setelah kembali ditangkap KPK.
"Setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil. Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan (Sri Wahyumi)," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Meski begitu, Ali memastikan KPK telah memenuhi syarat untuk kembali menjerat Sri Wahyumi sesuai proses hukum yang berlaku.
"Kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi," tutup Ali.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK pun menahan Sri Wahyumi selama 20 hari pertama. Mulai tanggal 29 April 2021 sampai 18 Mei 2021.
Sri Wahyumi akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca Juga: Berkas Rampung, Bupati Banggai Laut Wenny Bakal Diadili di PN Tipikor Palu
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis