Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan kondisi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda membutuhkan rehabilitasi psikologis.
Menurut Edwin, korban dalam kondisi baik-baik saja sejauh ini secara fisik. Namun kejadian asusila itu disebutnya sulit untuk dilupakan korban yang merupakan bawahan Blessmiyanda sendiri.
"Kondisi korban sejauh ini Baik-baik saja. Walaupun dalam artian buat korban sulit melupakan peristiwa Yang dialami," ujar Edwin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Karena itu, untuk pemulihan mental korban, diperlukan rehabilitasi psikologis. Agar nantinya korban tak merasa trauma atau hal sejenisnya di masa depan.
"Tentu masih butuh rehabilitasi psikologis untuk korban dan pemulihannya," jelasnya
Tak hanya itu, Edwin juga meminta media massa agar menutupi identitas korban. Tujuannya agar korban tak terekspos publik dan malah mengalami hal yang tidan mengenakan.
"Karena bisa membuat tekanan bagi korbannya," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menjatuhkan sanksi kepada mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya. Namun Anies meyakini jumlah korban lebih dari satu.
Hal ini dikatakan Edwin usai bertemu Anies di Balai Kota membahas kasus ini. Ia mengaku mendengar dari Anies mengenai adanya korban lain selain yang dikasuskan di Inspektorat.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda di Balai Kota Lebih dari Satu
"Lebih dari satu korbannya. saya bukan pihak pemeriksa tapi pendengar keterangan dari Gubernur bahwa korban lebih dari satu," ujar Edwin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Edwin menyebut hanya satu korban yang sempat bertemu dengan LPSK untuk membahas kasus ini. Sisanya tidak sampai menemui pihaknya.
"Yang ke LPSK ada satu. di luar Itu tidak ke LPSK," jelasnya.
Selain itu, Edwin juga tak bisa menyebutkan berapa kali korban dilecehkan oleh Blessmiyanda. Sebab ada keterangan berbeda dari pelaku dan korban soal tindakan asusila tersebut.
"Saya tidak bisa menyebutkan. Bahwa peristiwa itu ada tapi kemungkinan seperti disampaikan gubernur dalam pemeriksaan di definisi berbeda oleh pihak korban dan pelaku. Tapi secara normanya sudah kesusilaan. Itu sudah jelas perbuatan seperti apa," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya