Suara.com - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda telah dijatuhi sanksi berat karena terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual di Balai Kota DKI. Imbas hukumannya itu, kini ia tak bisa lagi menjadi pejabat tinggi pratama.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu usai bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan membahas pascakasus ini. Ia menganggap hukuman yang diterima sudah cukup berat.
"Termasuk juga sebagai sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yangbersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," ujar Edwin di lokasi, Kamis (29/4/2021).
Edwin menjelaskan, untuk bisa lolos seleksi pejabat setara eselon 2a atau lebih tinggi akan ada penilaian pelanggaran yang dilakukan. Karena Blessmiyanda sudah disanksi berat, maka ia tak bisa lagi lolos seleksi.
"Dengan sanksi itu sudah merupakan sanksi berat di lingkungan Pemprov atau pun pindah ke instansi di luar Pemprov tetap dengan sanksi itu dia tidak ada mendapatkan jabatan," jelasnya.
Selain itu, Blessmiyanda sudah dijatuhi sanksi potongan tunjangan selama 24 bulan. Karena itu ia berharap dengan hukuman yang dijatuhi, pejabat lainnya tak lagi berani melakukan pelanggaran serupa.
"Dari sanksi yang kami sampaikan setelah didengar dari Pak Gubernur tentu itu akan jadi kami harapkan itu bisa menjadi efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lainnya," pungkasnya.
Merendahkan Martabat
Pemprov DKI Jakarta menganggap perbuatan melecehkan seksual kepada pegawai sendiri yang dilakukan mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda merendahkan martabat. Sebab tindakan asusila itu dilakukannya saat jam kantor berjalan.
Baca Juga: Imbas Fitnah Dedy Susanto Lakukan Pelecehan, Revina VT Jatuh Miskin
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6. Regulasi itu mengatur larangan merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Keputusan bersalah kepada Blessmiyanda diambil setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI. Setelah itu Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit.
Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego
-
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa
-
Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!
-
Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!