Suara.com - Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono menilai testing Covid-19 sebagai syarat perjalanan sebaiknya tidak perlu dilakukan karena berpotensi disalahgunakan dan dikorupsi seperti kasus petugas Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.
Pandu mengatakan testing Covid-19 untuk antisipasi penularan di transportasi umum menjadi tidak berguna karena ada celah penyalahgunaan yang terungkap beberapa hari terakhir di Indonesia.
"Setop semua screening pada pelaku perjalanan dalam negeri, hanya jadi bancakan dari pejabat sampai petugas lapangan. Dari tes antibodi, tes antigen dan tentunya GeNose 19. Hanya ada satu cara, setop screening, fokus 3M," kata Pandu saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/4/2021).
Dia menyebut hasil tes negatif untuk syarat perjalanan juga sering membuat orang menjadi terlalu euforia merasa dirinya aman sehingga lupa akan protokol kesehatan.
Sehingga, Pandu menegaskan bahwa yang terpenting adalah kewajiban pemerintah melakukan testing, tracing, dan treatment serta kewajiban masyarakat untuk memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan yang diperkuat.
"Kalau menurut saya kalau begini terus ya sebenarnya tidak usah dipakai saja, ya sudah yang penting 3M, itu harus diawasi, dan yang penting treatmentnya, kalau perjalanan dari luar negeri saja pakai tes," ucapnya.
Menurut Pandu, kewajiban melampirkan testing corona sebagai syarat perjalanan tidak membuat mobilitas berkurang, sebab orang masih terjangkau untuk membayar.
"Mereka kalau mau pergi ya pergi saja, orang mereka bayar kok, akhirnya baik petugas ada yang cari duit dan masyarakat juga yang penting berangkat, seakan tes menjadi pembenaran," tutur Pandu.
Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek layanan tes COVID-19 di Bandara Kualanamu yang diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas, lima orang diamankan.
Baca Juga: Kimia Farma Pecat Petugas Layanan Rapid Test Antigen Bekas
Lima orang tersebut masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, kelimanya merupakan oknum karyawan PT Kimia Farma Tbk.
Polisi menyebut sedikitnya sudah ada 9 ribu orang yang menjadi korban tes antigen bekas ini, pelaku diperkirakan sudah meraup Rp1,8 miliar.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan tiga orang pelaku pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta, berinisial S dan RW.
S dan RW mengaku sebagai oknum pegawai bandara untuk meloloskan JD tanpa menjalani masa karantina sepulang dari India dengan membayar sejumlah uang pada Minggu (25/4/2021) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar
-
KPK Ungkap Uang Rp 2,6 Miliar dalam Karung Jadi Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo Dkk
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia hingga Akhir Januari 2026
-
Wali Kota Madiun Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan hingga Gratifikasi Proyek Pemeliharaan Jalan
-
Eks Dirut Pertamina Ungkap Keuntungan PT PIS Tembus Rp9 Triliun Saat Dipimpin Yoki Firnandi
-
Kepala Basarnas Ungkap Kemungkinan Tak Ada Korban Selamat Pesawat ATR: Kami Berharap Ada Mukjizat
-
Analisis BMKG: Pesawat ATR Jatuh di Maros saat Awan Cumulonimbus Selimuti Jalur Pendaratan
-
Menhub Beberkan Sulitnya Evakuasi Pesawat ATR di Maros: Medan 80 Derajat, Black Box Belum Ditemukan
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu