Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 angkat bicara terkait adanya keluhan warga kepada pemerintah yang menjadikan hotel atau apartment di daerahnya sebagai tempat karantina Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mengalihfungsikan sejumlah kamar hotel atau apartemen sebagai tempat karantina Covid-19.
"Karantina bagi WNA harus dilakukan di hotel yang telah direkomendasikan oleh PHRI dan diberi izin oleh Satgas Covid-19 dengan pertimbangan kesiapan sarana dan prasarananya," kata Wiku, Jumat (30/4/2021).
Setiap pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menjalani karantina dengan memilih lokasi karantina di hotel atau apartemen yang ditunjuk pemerintah.
"Setiap pelaku perjalanan internasional harus mengikuti prosedur skrining maupun karantina sesuai surat edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaku perjalanan internasional baik lokasi maupun mekanismenya," ucapnya.
Wiku meminta seluruh masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah terkait penunjukkan sejumlah hotel yang dialihfungsikan menjadi tempat karantina Covid-19.
"Mohon bagi masyarakat maupun petugas di lapangan sama-sama mendukung dalam mematuhi aturan yang telah dibuat demi keamanan dan keselamatan bersama," tutup Wiku.
Sebelumnya, sejumlah Warga Negara Asing di Oakwood Apartment Pantai Indah Kapuk, Jakarta memamerkan kesehariannya saat di karantina yang bisa keluar kamar, bebas berenang, ke mall, dan jalan keliling kota.
Para penghuni apartemen sampai menggelar unjuk rasa dengan membentangkan spanduk menolak tempat tinggalnya dijadikan karantina, terlebih jika tidak dilakukan dengan ketat oleh petugas.
Baca Juga: Kabur Dari Karantina, WN India Diringkus Saat Asyik Makan Martabak di Batam
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu