Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (30/4/2021).
Kordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, alasannya mengajukan gugatan karena Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, yang sempat ditetapkan tersangka oleh KPK, diduga merupakan pelaku utama dalam kasus BLBI ini.
"Bahwa para tersangka dikenakan pasal 55 Ayat 1 ke-satu tentang penyertaan sehingga semua tersangka dapat berposisi menjadi Dader Plegen (pelaku utama ). Sehingga termohon selaku penyidik tidak berhak menyatakan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih hanya pelaku peserta (medel pleger) sehingga harus dihentikan penyidikannya," ungkap Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Boyamin menyebut, alasan KPK menghentikan kasus BLBI lantaran Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Syafruddin Arsyad Temanggung sehingga menjadikan hilangnya penyelenggara negara. Menurut Boyamin, itu sangat tidak benar.
"Alasan ini jelas-jelas tidak benar karena berdasar surat dakwaan Syafruddin Arsyad Temnggung terdapat penyelenggara negara lain yang status didakwa bersama-sama, yaitu Dorodjatun Koentjoro-Jakti. Sehingga alasan SP3 tidak adanya penyelenggara negara lain adalah tidak benar sehingga penerbitan SP3 tidak beralasan," ungkap Boyamin
Maka itu, kata Boyamin, pihaknya juga menyertai bukti baru atau novum dalam gugatannya ini. Mudah-mudahan nantinya dapat digunakan KPK bila memang kembali mencabut SP3 kasus BLBI ini.
"Karena ternyata dalam materi saya ada Novum (bukti baru kasus BLBI). KPK pernah bilang mencabut SP3-nya kalau ada novum, ternyata dalam materi saya ada novum nanti kalau dibaca KPK ya ada novum," kata Boyamin
Meski begitu, Boyamin enggan menyampaikan bukti barunya kepada awak media. Namun, kata dia, ada nama penyelenggara negara dalam kasus BLBI ini.
"Nanti aja, ada penyelanggara negara juga," ungkapnya.
Baca Juga: Siang Ini, MAKI Akan Gugat KPK karena Hentikan Penyidikan Kasus BLBI
Maka itu, Boyamin berharap nantinya dalam gugatannya ini, majelis hakim dapat mengabulkan seluruh permohonan untuk KPK mencabut penghentian penyidikan dalam kasus BLBI. Pun kembali melakukan proses penyidikan terhadap Sjamsul maupun Itjih.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum tindakan penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah Penghentian Penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan SP3 kasus korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021). Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengusaha Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Diduga, Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kasus ini, diduga total kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun. Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung