Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia berencana mendaftarkan gugatan praperadilan atas penghentian kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Dalam kasus BLBI itu, KPK sebelumnya sudah menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursali sebagai tersangka. Namun, belakangan, status kedua tersangka dicabut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Rencananya, Kordinator MAKI Boyamin Saiman akan mendaftarkan gugatan itu sekitar pukul Jumat pukul 14.00 WIB.
"Sekitar jam 2 hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI akan daftarkan gugatan Praperadilan tidak sahnya SP3 Sjamsul Nursalim perkara BLBI yang diterbitkan KPK," kata Boyamin dihubungi, Jumat (30/4/2021).
KPK pada Kamis (1/4/2021) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3 kasus BLBI. Dengan begitu, Nursalim dan Itjih yang buron otomatis tak lagi berstatus tersangka.
Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sementara Itjih Nursalim adalah istrinya.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Resmi Dicekal! Azis Syamsuddin Dilarang Keluar Negeri Selama 6 Bulan
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengusaha Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Diduga, Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kasus ini, diduga total kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun. Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Resmi Dicekal! Azis Syamsuddin Dilarang Keluar Negeri Selama 6 Bulan
-
Wakil Ketua KPK Lili Bantah Bicara Kasus dengan Walkot Syahrial Via Telepon
-
Digeledah hingga Dicekal KPK, Mengapa Golkar Masih Bungkam soal Azis?
-
KPK Sita Dokumen Perbankan di Rumah dan Kantor Advokat Maskur Husein
-
KPK Meminta Imigrasi Larang Azis Syamsuddin ke Luar Negeri
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun