Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia berencana mendaftarkan gugatan praperadilan atas penghentian kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
Dalam kasus BLBI itu, KPK sebelumnya sudah menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursali sebagai tersangka. Namun, belakangan, status kedua tersangka dicabut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Rencananya, Kordinator MAKI Boyamin Saiman akan mendaftarkan gugatan itu sekitar pukul Jumat pukul 14.00 WIB.
"Sekitar jam 2 hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI akan daftarkan gugatan Praperadilan tidak sahnya SP3 Sjamsul Nursalim perkara BLBI yang diterbitkan KPK," kata Boyamin dihubungi, Jumat (30/4/2021).
KPK pada Kamis (1/4/2021) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3 kasus BLBI. Dengan begitu, Nursalim dan Itjih yang buron otomatis tak lagi berstatus tersangka.
Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sementara Itjih Nursalim adalah istrinya.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Resmi Dicekal! Azis Syamsuddin Dilarang Keluar Negeri Selama 6 Bulan
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengusaha Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Diduga, Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kasus ini, diduga total kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun. Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Resmi Dicekal! Azis Syamsuddin Dilarang Keluar Negeri Selama 6 Bulan
-
Wakil Ketua KPK Lili Bantah Bicara Kasus dengan Walkot Syahrial Via Telepon
-
Digeledah hingga Dicekal KPK, Mengapa Golkar Masih Bungkam soal Azis?
-
KPK Sita Dokumen Perbankan di Rumah dan Kantor Advokat Maskur Husein
-
KPK Meminta Imigrasi Larang Azis Syamsuddin ke Luar Negeri
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
Terkini
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi