Suara.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia atau AMPTPI, Ambrosius Mulait, menilai label teroris yang disematkan pemerintah terhadap Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat hanya untuk mengindari penyelesaian konflik secara politik.
Ambrosius mengatakan, TPNPB sebagai sayap militer Organisasi Papua Merdeka lahir dari kesengsaraan rakyat Papua yang ingin memperjuangkan hak-hak dasarnya selama 59 tahun terakhir.
Dia menegaskan, TPNPB adalah tentara rakyat Papua. Orang Papua juga dianggap menjadi anak-cucu dari para pendiri TPNPB sendiri.
Karena itu, Ambrosius menganggap labelisasi teroris atas TPNPB itu sebagai bentuk keridakpedulian pemerintah Indonesia terhadap warga Papua.
"Pemerintah Jokowi melabelkan TPNBP atau OPM sebagai teroris merupakan upaya menghindari menyelesaikan status politik bangsa West Papua. Sebab Indonesia sejak lama menduduki Papua dengan memiskinkan orang Papua, bukan memberdayaan," kata Ambrosius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
Pemerintah Indonesia selalu gembar-gembor memberdayakan serta mencerdaskan anak bangsa. Tapi di Papua, implementasi jargon itu jauh dari realitasnya.
Selain itu, mantan tahanan politik Papua tersebut juga menganggap, label teroris terhadap TPNPB bakal membunuh warga asli Papua sendiri yang tidak bersalah.
Pemerintah, kata Ambrosius, membodohi masyarakat Papua dengan tindakan kekerasan.
"Orang Papua dibodohi dengan cara menyelesaikan status politik memakai kekerasan bukan dengan dialog damai."
Baca Juga: Komnas HAM soal Label Teroris TPNPB: Jalan Buntu Upaya Damai di Papua
Sebelumnya, pemerintah resmi menganggap TPNPB sebagai teroris. Keputusan pemerintah tersebut sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Keputusan tersebut diterapkan pemerintah, karena banyak pihak yang mendukung untuk segera menindaklanjuti soal kekerasan yang terjadi di Papua baru-baru ini.
Menurut Mahfud MD, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal.
Itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, dijelaskan Mahfud, yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," tegasnya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM soal Label Teroris TPNPB: Jalan Buntu Upaya Damai di Papua
-
Cap KKB Papua Teroris, Pengamat: Pemerintah Harus Terima Segala Konsekuensi
-
Cap KKB Teroris bukan Solusi, Pemerintah Mesti Dorong Rekonsiliasi di Papua
-
Pemerintah Labeli TPNPB Teroris, Andi Arief Kecewa dengan Mahfud MD
-
Komnas HAM Harap Label Teroris untuk TPNPB Tidak Pancing Eskalasi Kekerasan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas
-
Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif
-
Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak