Suara.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia atau AMPTPI, Ambrosius Mulait, menilai label teroris yang disematkan pemerintah terhadap Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat hanya untuk mengindari penyelesaian konflik secara politik.
Ambrosius mengatakan, TPNPB sebagai sayap militer Organisasi Papua Merdeka lahir dari kesengsaraan rakyat Papua yang ingin memperjuangkan hak-hak dasarnya selama 59 tahun terakhir.
Dia menegaskan, TPNPB adalah tentara rakyat Papua. Orang Papua juga dianggap menjadi anak-cucu dari para pendiri TPNPB sendiri.
Karena itu, Ambrosius menganggap labelisasi teroris atas TPNPB itu sebagai bentuk keridakpedulian pemerintah Indonesia terhadap warga Papua.
"Pemerintah Jokowi melabelkan TPNBP atau OPM sebagai teroris merupakan upaya menghindari menyelesaikan status politik bangsa West Papua. Sebab Indonesia sejak lama menduduki Papua dengan memiskinkan orang Papua, bukan memberdayaan," kata Ambrosius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
Pemerintah Indonesia selalu gembar-gembor memberdayakan serta mencerdaskan anak bangsa. Tapi di Papua, implementasi jargon itu jauh dari realitasnya.
Selain itu, mantan tahanan politik Papua tersebut juga menganggap, label teroris terhadap TPNPB bakal membunuh warga asli Papua sendiri yang tidak bersalah.
Pemerintah, kata Ambrosius, membodohi masyarakat Papua dengan tindakan kekerasan.
"Orang Papua dibodohi dengan cara menyelesaikan status politik memakai kekerasan bukan dengan dialog damai."
Baca Juga: Komnas HAM soal Label Teroris TPNPB: Jalan Buntu Upaya Damai di Papua
Sebelumnya, pemerintah resmi menganggap TPNPB sebagai teroris. Keputusan pemerintah tersebut sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Keputusan tersebut diterapkan pemerintah, karena banyak pihak yang mendukung untuk segera menindaklanjuti soal kekerasan yang terjadi di Papua baru-baru ini.
Menurut Mahfud MD, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal.
Itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, dijelaskan Mahfud, yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," tegasnya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM soal Label Teroris TPNPB: Jalan Buntu Upaya Damai di Papua
-
Cap KKB Papua Teroris, Pengamat: Pemerintah Harus Terima Segala Konsekuensi
-
Cap KKB Teroris bukan Solusi, Pemerintah Mesti Dorong Rekonsiliasi di Papua
-
Pemerintah Labeli TPNPB Teroris, Andi Arief Kecewa dengan Mahfud MD
-
Komnas HAM Harap Label Teroris untuk TPNPB Tidak Pancing Eskalasi Kekerasan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!