Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan cair pada H-10 Lebaran, sementara gaji 13 bakal dibayarkan jelang tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2021 mendatang. Kendati begitu, ada PNS yang tidak dapat THR, berikut kriterianya.
Landasan Hukum Pembayaran THR
Landasan hukum teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditandatangani pada 28 April 2021 lalu.
THR Keagamaan 2021 secara keseluruhan juga diberikan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR serta Gaji ke-13
Berdasarkan Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS dan anggota TNI/Polri dengan kriteria:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Besaran THR 2021
Besaran THR sebesar satu kali penghasilan dan pembayaran, dan dibebankan kepada instansi atau Lembaga tempat mereka bekerja.
Komponen THR PNS 2021 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Adapun untuk tunjangan kinerja tidak diberikan pada THR 2021 ini.
Baca Juga: Selama 10 Hari, Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan
Adapun bagi penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang meninggal dunia diberikan sebesar satu kali penghasilan dan diberikan kepada perwakilan keluarga.
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pemberian THR PNS 2021 adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Itulah penjelasan mengenai kriteria PNS yang tidak dapat THR 2021. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Kabar Gembira! 93 Sekolah Rakyat Rampung Juni, Gus Ipul Siapkan Lowongan bagi 8.000 Tenaga Pendidik
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri
-
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama
-
Jerit Keadilan Keluarga M Berlian di DPR: Vonis Seumur Hidup Cuma Modal Lie Detector!
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat