Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah ikut angkat bicara mengenai diperiksanya Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Yusmada terkait kasus dugaan korupsi. Ia membandingkan penanganannya dengan kasus pelecehan seksual yang menerpa mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda.
Trubus mengatakan, kasus yang menimpa Yusmada lebih berat dari pada kasus Bless. Seharusnya Yusmada, kata Trubus, langsung dinonaktifkan demi kelancaran penyelidikan.
Memang pada kasus Blessmiyanda, Gubernur Anies Baswedan langsung mengambil langkah penonaktifan. Apalagi inspektorat langsung diminta turun tangan memeriksa Bless.
"Kalau berpatokan pada kasus Bless itu semua harus kena sanksi tegas apalagi ini korupsi. Minimal dinonaktifkan dulu agar lebih fokus," ujar Trubus saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2021).
Menurutnya penonaktifan adalah langkah yang diperlukan saat ini. Pemeriksaan harus berjalan lancar dan tanpa adanya intervensi apa pun.
"Artinya kan jangan sampai dia punya kekuasaan yang mampu menghilangkan alat bukti. Apalagi ini publik sudah tau, artinya kan harus diberi kesempatan agar publik turut mengawasi," katanya.
Kendati demikian, Trubus menilai pemeriksaan terhadap Yusmada membuktikan kalau kasus korupsi tidak benar-benar bersih dari tubuh Pemprov DKI. Apalagi selama ini ia menilai pejabat ibu kota sulit tersentuh penegak hukum.
"Padahal ada kerjasama dengan KPK, akhirnya membuat publik mencurigai ada something wrong karena selama ini Pemprov DKI kesannya sangat sakti dalam arti penegak hukumnya hampir gak pernah menyentuh, terkecuali kan dulu Sanusi yang kena kasus reklamasi ya, sama terakhir kasus DP 0 rupiah Sarana Jaya itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikabarkan telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal terkait kasus dugaan korupsi alat berat. Hal ini diketahui berdasarkan surat pemanggilan yang beredar di kalangan wartawan.
Baca Juga: Korban yang Dilecehkan Blessmiyanda Harus Jalani Rehabilitasi Psikologis
Dari surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRINT- 04/M.1/Fd.1/04/2021 yang disampaikan tanggal 8 April 2021 lalu, Yusmada menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/4/2021) lalu di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat.
Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Saat itu, Yusmada tengah menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga.
Pemanggilan Kejati dilakukan untuk meminta keterangan Yusmada terkait kasus itu. Kejati pun juga meminta Yusmada membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam membenarkan, adanya pemanggilan terhadap Yusmada Faizal itu.
"Betul, YF dimintai keterangan tahap penyelidikan saat itu mjabat Kadis Bina Marga selaku PA (pengguna anggaran)," ujar Ashari saat dihubungi wartawan, Jumat (30/4/2021).
Kendati demikian, Ashari tak menjelaskan hasil pemeriksaannya. Sebab hal itu merupakan wewenang dari para penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura