TPNPB - OPM, kata dia, juga menganjurkan pasukan keamanan PBB, Uni Eropa, negara-negara kawasan Afrika-Karibia-Pasifik, dan semua anggota PBB untuk ikut mengadvokasi persoalan Papua.
"Hal itu sesuai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa 2621 (XXV) tentang Program Aksi untuk Implementasi penuh dari Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Kolonial."
Berikut 10 poin pernyataan Bagian Diplomatik TPNPB-OPM:
- Sebagaimana dirinci dalam laporan berbagai sarjana hukum, akademisi, organisasi hak asasi manusia internasional bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara Indonesia sedang melakukan program dugaan genosida terhadap rakyat Papua.
- Pengalihan West Papua ke Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1962 dan kemudian Indonesia pada tahun 1963 adalah pelanggaran hukum internasional yang diatur oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Indonesia, PBB, Amerika Serikat, Australia dan negara-negara lain menyadari sepenuhnya bahwa Barat Status hukum Papua bergeser menjadi Trust Territory.
- CIA Amerika bertanggung jawab untuk mendirikan kediktatoran militer pro-AS di Indonesia dan transfer ilegal West Papua atas nama perusahaan Rockefeller Freeport untuk mengeksploitasi deposit emas terbesar dunia di Papua Barat.
- Meskipun Indonesia telah gagal meratifikasi perjanjian yang mengatur Pengadilan Kriminal Internasional, OPM mengundang Indonesia untuk meratifikasi perjanjian ini dan meminta keputusan dari Pengadilan ini, apakah Kejahatan Terhadap Kemanusiaan atau Genosida terjadi di Papua Barat dan juga menanyakan apakah Indonesia atau OPM sedang melakukan terorisme.
- OPM mengundang Indonesia untuk meminta putusan dari Mahkamah Internasional, apakah pendudukan Indonesia yang sedang berlangsung di Papua Barat adalah legal.
- OPM juga mengundang Indonesia untuk memberikan akses kepada Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, diplomat asing dan jurnalis ke Papua Barat seperti yang dijanjikan Presiden Widodo pada tahun 2015 namun hingga saat ini gagal.
- OPM mencari negara-negara anggota PBB untuk menempatkan status hukum Papua Barat dalam agenda Dewan Perwalian dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Karena ketidakmampuan dan ketakutan militer Indonesia untuk berperang melawan Pejuang Kemerdekaan OPM (TPNPB), militer Indonesia malah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas penduduk sipil yang membom masyarakat dataran tinggi Papua Barat di Ndugama, Intan Jaya, Puncak Jaya, Paniai , Deiyai, Dogiyai, Timika dan daerah lainnya.
- Oleh karena itu OPM mencari intervensi militer dari Pasukan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mencari dukungan moral dan material dari Uni Eropa, negara-negara Afrika-Karibia-Pasifik, dan semua anggota PBB seperti yang diadvokasi dalam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa 2621 (XXV) 'Program Aksi untuk Implementasi penuh dari Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Kolonial.
- Berbeda dengan militer Indonesia, pejuang kemerdekaan TPNPB tidak pernah menyerang penduduk sipil Indonesia, namun jika Indonesia melanjutkan program teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua Barat (seperti yang telah terjadi selama hampir enam puluh tahun sekarang) dan masyarakat internasional tidak melakukan intervensi. Pejuang kemerdekaan TPNPB OPM akan mengumumkan kampanye untuk memusnahkan tidak hanya militer Indonesia yang menduduki secara ilegal tetapi juga orang Jawa ilegal dan pemukim Indonesia lainnya yang semakin mencuri tanah suci dan sumber daya orang Papua Barat.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjanjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menangkap anggota KKB yang terlibat dalam aksi penembakan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha (25/4) di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.
Jokowi juga menegaskan, tidak ada tempat bagi kelompok kriminal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk Papua.
Sementara pada Kamis (29/4), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pemerintah secara resmi menyatakan KKB Papua sebagai kelompok teroris.
Keputusan tersebut, menurut Mahfud, didasarkan pada sejumlah penyerangan dan perbuatan kriminal yang dilakukan terhadap masyarakat sipil.
Selain itu keputusan pemerintah menurut Mahfud sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Baca Juga: Update Covid-19: Australia Siap Penjarakan Pendatang dari India
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek