Suara.com - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka, menegaskan tidak pernah menyerang warga sipil pendatang.
Karena itulah, Dewan Diplomatik TPNPB-OPM mempertanyakan sikap Presiden Jokowi yang justru menyematkan label teroris kepada mereka.
Amatus Akouboo Douw, Ketua Dewan Diplomatik TPNPB-OPM yang berbasis di Australia, mengatakan justru TNI dan Polri yang diklaimnya kerap menyasar warga asli Papua di daerah-daerah konflik.
"Berbeda dengan militer Indonesia, pejuang kemerdekaan TPNPB tidak pernah menyerang penduduk sipil Indonesia," kata Amatus Akouboo Douw dalam pernyataan sikap tertulis yang diteirma Suara.com, Senin (3/5/2021).
Ia mengatakan, kalau tentara Indonesia terus melanjutkan program teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua, maka bisa saja TPNPB memperluas target ofensif.
"Kalau TNI dan Polri terus meneror serta melakukan genosida atau pemusnahan massal warga asli Papua, kami juga bisa berkampanye melawan warga sipil Indonesia di tanah leluhur kami," kata dia.
Sebab, kata Amatus, warga sipil Indonesia di tanah Papua terbilang ilegal, mencuri tanah suci serta sumber daya alam. Itu sama seperti warga sipil kolonial Belanda saat menjajah Indonesia dulu.
Ia menegaskan, klaim bahwa Indonesia melakukan genosida terhadap warga asli Papua bukan pepesan kosong.
"Sebagaimana dirinci dalam laporan berbagai sarjana hukum, akademisi, organisasi hak asasi manusia internasional bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara Indonesia sedang melakukan program dugaan genosida terhadap rakyat Papua," kata Amatus.
Baca Juga: Update Covid-19: Australia Siap Penjarakan Pendatang dari India
TPNPB-OPM juga menyebut Amerika Serikat, melalui badan intelijennya yakni CIA, ikut bertanggung jawab atas jatuhnya Papua ke tangan Indonesia melalui Freeport.
"CIA Amerika bertanggung jawab untuk mendirikan kediktatoran militer pro-AS di Indonesia dan transfer ilegal West Papua atas nama perusahaan Rockefeller Freeport untuk mengeksploitasi deposit emas terbesar dunia di Papua Barat."
TPNPB - OPM menantang pemerintah Indonesia untuk maju ke Mahkamah Internasional, untuk membuktikan pendudukan di Papua Barat tersebut legal atau tidak.
"OPM mengundang Indonesia untuk meminta putusan dari Mahkamah Internasional, apakah pendudukan Indonesia yang sedang berlangsung di Papua Barat adalah legal," ajak TPNPB-OPM.
TPNPB-OPM juga meminta masyarakat internasional, melalui PBB "Untuk menempatkan status hukum Papua Barat dalam agenda Dewan Perwalian dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa."
"OPM juga mengundang Indonesia untuk memberikan akses kepada Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, diplomat asing dan jurnalis ke Papua Barat seperti yang dijanjikan Presiden Widodo pada tahun 2015, namun hingga saat ini gagal," kata Amatus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Tim Jibom Gegana sampai Turun Tangan, Detik-detik Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel
-
Ledakan Dahsyat Guncang Pondok Aren! Gedung 4 Lantai Nucleus Farma Hancur, Polisi Ungkap Kondisinya
-
Kasus Patok Ilegal, Bos WKM Ungkap Upaya Kriminalisasi ke Anak Buahnya!
-
Nirwono Joga Soroti Infastruktur Desa, Pangan, dan Energi: Tiga Pilar Asta Cita Butuh Sinergi Daerah
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana