Suara.com - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka, menegaskan tidak pernah menyerang warga sipil pendatang.
Karena itulah, Dewan Diplomatik TPNPB-OPM mempertanyakan sikap Presiden Jokowi yang justru menyematkan label teroris kepada mereka.
Amatus Akouboo Douw, Ketua Dewan Diplomatik TPNPB-OPM yang berbasis di Australia, mengatakan justru TNI dan Polri yang diklaimnya kerap menyasar warga asli Papua di daerah-daerah konflik.
"Berbeda dengan militer Indonesia, pejuang kemerdekaan TPNPB tidak pernah menyerang penduduk sipil Indonesia," kata Amatus Akouboo Douw dalam pernyataan sikap tertulis yang diteirma Suara.com, Senin (3/5/2021).
Ia mengatakan, kalau tentara Indonesia terus melanjutkan program teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua, maka bisa saja TPNPB memperluas target ofensif.
"Kalau TNI dan Polri terus meneror serta melakukan genosida atau pemusnahan massal warga asli Papua, kami juga bisa berkampanye melawan warga sipil Indonesia di tanah leluhur kami," kata dia.
Sebab, kata Amatus, warga sipil Indonesia di tanah Papua terbilang ilegal, mencuri tanah suci serta sumber daya alam. Itu sama seperti warga sipil kolonial Belanda saat menjajah Indonesia dulu.
Ia menegaskan, klaim bahwa Indonesia melakukan genosida terhadap warga asli Papua bukan pepesan kosong.
"Sebagaimana dirinci dalam laporan berbagai sarjana hukum, akademisi, organisasi hak asasi manusia internasional bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara Indonesia sedang melakukan program dugaan genosida terhadap rakyat Papua," kata Amatus.
Baca Juga: Update Covid-19: Australia Siap Penjarakan Pendatang dari India
TPNPB-OPM juga menyebut Amerika Serikat, melalui badan intelijennya yakni CIA, ikut bertanggung jawab atas jatuhnya Papua ke tangan Indonesia melalui Freeport.
"CIA Amerika bertanggung jawab untuk mendirikan kediktatoran militer pro-AS di Indonesia dan transfer ilegal West Papua atas nama perusahaan Rockefeller Freeport untuk mengeksploitasi deposit emas terbesar dunia di Papua Barat."
TPNPB - OPM menantang pemerintah Indonesia untuk maju ke Mahkamah Internasional, untuk membuktikan pendudukan di Papua Barat tersebut legal atau tidak.
"OPM mengundang Indonesia untuk meminta putusan dari Mahkamah Internasional, apakah pendudukan Indonesia yang sedang berlangsung di Papua Barat adalah legal," ajak TPNPB-OPM.
TPNPB-OPM juga meminta masyarakat internasional, melalui PBB "Untuk menempatkan status hukum Papua Barat dalam agenda Dewan Perwalian dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa."
"OPM juga mengundang Indonesia untuk memberikan akses kepada Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, diplomat asing dan jurnalis ke Papua Barat seperti yang dijanjikan Presiden Widodo pada tahun 2015, namun hingga saat ini gagal," kata Amatus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis