Suara.com - Petugas gabungan Satpol PP, Polres Tuban, TNI, dan Dinas Perhubungan Tuban operasi yustisi, Senin (3/5/2021), malam, razia di sejumlah pusat perbelanjaan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban yang jumlah kasusnya masih menunjukkan peningkatan.
Sasaran razia meliputi toko pakaian dan swalayan di Kabupaten dan Kota Tuban yang dilaporkan sering terjadi kerumunan.
Dari razia di Kabupaten Tuban, petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan, seperti kerumunan, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung, dan tokoh masih tetap buka di atas jam 21.00 WIB.
Pusat-pusat perbelanjaan rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, terutama mendekati masa Lebaran.
“Kita ini melakukan kegiatan pembatasan terkait dengan PPKM Mikro di pusat-pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Kota Tuban,” kata Kepala Satuan Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah dalam laporan Beritajatim.com.
Dalam razia di Kota Tuban, ditemukan pelanggaran yang hampir serupa dengan di Kabupaten Tuban.
Petugas meminta pengelola toko yang masih buka di atas jam 21.00 WIB untuk segera menutupnya.
“Sesuai ketentuan yang ada jam sembilan malam (pertokoan) sudah harus tutup, untuk penindakan selanjutnya kami langsung serahkan kepada Satpol PP selaku penegak perda. Kegiatan seperti ini akan terus kita gencarkan, karena selama ini peningkatan jumlah Covid terjadi di mana-mana,” katanya.
Daerah-daerah lain juga mengetatkan penerapan aturan protokol kesehatan menjelang Lebaran, terutama di Jakarta, setelah terjadi kasus kerumunan di Pasar Tanah Abang.
Baca Juga: Libur Lebaran 2021 dan Daftar Libur Bursa Mei
Demikian pula di Yogyakarta, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta kembali mengingatkan pengelola pusat perbelanjaan, baik mal atau pasar, untuk lebih mengetatkan protokol pembatasan pengunjung menjelang Lebaran sebagai antisipasi agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19.
"Pembatasan harus dipatuhi yaitu 50 persen dari total kapasitas untuk menghindari kerumunan. Ini pun sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, dalam laporan Antara, kemarin.
Selain itu, Satgas Covid-19 Yogyakarta juga mengingatkan masyarakat untuk semaksimal mungkin menghindari kerumunan apabila di suatu tempat sudah dinilai terlalu ramai atau terlihat banyak kerumunan.
"Tidak perlu memaksakan diri ikut masuk ke suatu tempat jika sudah terlalu ramai. Lebih baik mencari tempat lain untuk berbelanja. Cari mal atau pasar yang tidak terlalu padat pengunjung," katanya.
Menurut dia, Satgas Covid-19 yang berada di tiap tempat usaha atau tempat umum memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tidak terjadi kerumunan serta memastikan protokol kesehatan dilakukan secara optimal.
"Di masa-masa yang rawan ini, saat banyak orang mulai berbelanja dan pemudik yang datang dari luar daerah, maka harapan satu-satunya adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Berita Terkait
-
Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?
-
Pasar Padukuhan Eyang Putri, Sentra Kuliner yang Seolah Melawan Arus Modernitas Kabupaten Tuban
-
Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung
-
Selaku Bapak-Bapak yang Kerap PP Rembang-Tuban, Saya Menaruh Kejengkelan terhadap Hal-Hal Ini!
-
Cerita Bapak-Bapak PP Rembang-Tuban: Mengapa Saya Selalu Mengelus Dada Setiap Melintas di Jalur Ini?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi