Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan sembilan peserta aksi damai memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Kantor Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Namun, para tersangka tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, sembilan tersangka tersebut merupakan mahasiswa dan anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Mereka ditetapkan tersangka lantaran dituding tak mengindahkan tiga kali peringatan aparat kepolisian ketika diminta untuk membubarkan diri saat aksi telah melewati batas yang diberikan.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Dalam perkara ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 Ayat 1 tersebut berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Kemudian, mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 216 Ayat 1 dan 218 Ayat 1 KUHP; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sedangkan, Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Ada yang bilang ditahan, enggak ditahan. Ancamannya empat bulan itu 216, 218 KUHP," ujar Yusri.
Baca Juga: Mahasiswa Dibekuk saat Hardiknas, Dirjen Dikti Klaim Sempat Janjian Bukber
Bantuan Hukum Dipersulit
Sebanyak sembilan mahasiswa dan buruh sebelumnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya saat menggelar aksi damai memperingati Hardiknas di depan Kantor Kemendikbud-Ristek pada Senin (3/5/2021) kemarin. Lima di antaranya merupakan mahasiswa dan empat lainnya anggota KASBI.
Ketua Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Nelson Simamora sempat mengungkapkan, pihaknya dipersulit saat hendak memberi bantuan hukum kepada sembilan orang tersebut.
"Saat ini, TAUD berusaha mendampingi sembilan orang kawan-kawan yang ditangkap tetapi dihalang-halangi oleh aparat kepolisian yang menahan," kata Nelson dalam keterangannya, Selasa (3/5/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon