Suara.com - Kartu Keluarga (KK) berfungsi sebagai identitas pelengkap Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sering digunakan dalam persyaratan administratif. Mulai dari pendaftaran BPJS, pendaftaran sekolah, dan lain sebagainya.
Ketika ada data anggota keluarga yang berubah, baik bertambah karena kelahiran ataupun berkurang karena anak sudah menikah atau pisah KK, maka data dalam KK harus segera diperbaiki.
Penting untuk diketahui, bahwa Kartu Keluarga adalah identitas wajib setiap keluarga yang ada di Indonesia. Di dalam KK tersebut terisi data-data anggota keluarga lengkap, mulai dari suami, istri, hingga anak-anak yang tinggal dalam satu rumah.
Data anggota keluarga ini seperti nama, tanggal lahir, hingga status pekerjaan, persis seperti data yang tertera pada KTP. Lantas, bagaimana cara ubah data dan cetak online Kartu Keluarga?
Perubahan data pada KK bisa karena tiga hal, yaitu penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena menumpang, dan pengurangan anggota keluarga. Untuk mengetahui bagaimana cara ubah data KK, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini:
- Untuk penambahan anggota keluarga karena kelahiran, maka Anda harus mempersiapkan dokumen berupa surat pengantar dari RT/RW setempat, surat keterangan lahir, dan KK lama.
- Sedangkan untuk penambahan anggota keluarga karena menumpang, maka Anda harus menyiapkan surat pengantar RT/RW, KK lama, surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah), surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI), dan paspor dan surat izin tinggal (khusus WNA).
- Sedangkan untuk pengurangan anggota keluarga, maka dokumen yang harus disiapkan adalah surat pengantar, KK lama, surat kematian (jika ada yang meninggal), surat keterangan pindah, dan surat cerai.
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, selanjutnya Anda bisa datang ke kelurahan untuk meminta formulir permohonan pembuatan KK baru. Kemudian ke kecamatan untuk mengajukan proses pembuatan KK baru.
Cara Cetak Online Kartu Keluarga
Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, hingga akta kematian sekarang bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah.
Baca Juga: Status Anak Kandung Ditulis Pembantu di KK, Publik: Di-prank Dukcapil
Meskipun tidak menggunakan kertas khusus berhologram, tapi dokumen ini tetap memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi kode pemindai berbentuk Quick Response (QR).
Selanjutnya, cara untuk mencetaknya adalah Anda cukup datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan. Atau Anda juga bisa mengakses laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Di formulir yang ada Anda wajib mencantumkan nomor telepon dan juga alamat email yang lengkap untuk menerima data dokumen kependudukan yang dikirim oleh Dukcapil. Nantinya notifikasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan sebuah link laman situs dan PDF, serta PIN untuk Anda mengakses file.
Apabila sudah tidak ada data yang harus diubah, maka Anda bisa langsung mencetaknya dengan mesin printer di rumah Anda sendiri. Cukup mudah, praktis, dan tidak butuh waktu yang lama!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online Gratis Tanpa Biaya Tambahan
-
Cara Download KK Online dan Cek NIK di Portal Dukcapil
-
Pamer Kartu Keluarga Baru, Erika Carlina Jadi Kepala Keluarga dengan Satu Anak Tanpa Ayah
-
Penerima Bansos Segera Daftar Mobile Banking, Pemerintah Terapkan Sistem BUREKOL
-
Cara Download Kartu Keluarga (KK) Online Lewat Ponsel
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Buntut Seruan Gulingkan Prabowo, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Mau Dilaporkan ke Polisi
-
Sinyal Reshuffle Kabinet Prabowo Mencuat Lagi, Pengamat: Antara Masalah Kinerja atau Loyalitas
-
Jawab Kritik Senang Jalan-jalan ke Luar Negeri, Prabowo: Untuk Amankan Minyak Harus ke Mana-mana
-
CELIOS Ungkap Biofuel Tak Hanya Mahal, Tapi Berisiko bagi Fiskal Negara: Mengapa?
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Pengiriman 2.200 Ton Beras Bulog untuk Jemaah Haji Terancam Gagal
-
Pertahankan Subsidi BBM untuk Rakyat Miskin, Prabowo Subianto: Yang Kaya Jangan Minta!
-
Kilang Minyak Iran Diserang Usai Gencatan Senjata Diumumkan
-
Prabowo: 70 Kebutuhan Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia
-
Kampanye Kocak Wajib Militer Thailand Sukses Gaet 30 Ribu Relawan
-
Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus