Suara.com - Kartu Keluarga (KK) berfungsi sebagai identitas pelengkap Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sering digunakan dalam persyaratan administratif. Mulai dari pendaftaran BPJS, pendaftaran sekolah, dan lain sebagainya.
Ketika ada data anggota keluarga yang berubah, baik bertambah karena kelahiran ataupun berkurang karena anak sudah menikah atau pisah KK, maka data dalam KK harus segera diperbaiki.
Penting untuk diketahui, bahwa Kartu Keluarga adalah identitas wajib setiap keluarga yang ada di Indonesia. Di dalam KK tersebut terisi data-data anggota keluarga lengkap, mulai dari suami, istri, hingga anak-anak yang tinggal dalam satu rumah.
Data anggota keluarga ini seperti nama, tanggal lahir, hingga status pekerjaan, persis seperti data yang tertera pada KTP. Lantas, bagaimana cara ubah data dan cetak online Kartu Keluarga?
Perubahan data pada KK bisa karena tiga hal, yaitu penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena menumpang, dan pengurangan anggota keluarga. Untuk mengetahui bagaimana cara ubah data KK, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini:
- Untuk penambahan anggota keluarga karena kelahiran, maka Anda harus mempersiapkan dokumen berupa surat pengantar dari RT/RW setempat, surat keterangan lahir, dan KK lama.
- Sedangkan untuk penambahan anggota keluarga karena menumpang, maka Anda harus menyiapkan surat pengantar RT/RW, KK lama, surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah), surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI), dan paspor dan surat izin tinggal (khusus WNA).
- Sedangkan untuk pengurangan anggota keluarga, maka dokumen yang harus disiapkan adalah surat pengantar, KK lama, surat kematian (jika ada yang meninggal), surat keterangan pindah, dan surat cerai.
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, selanjutnya Anda bisa datang ke kelurahan untuk meminta formulir permohonan pembuatan KK baru. Kemudian ke kecamatan untuk mengajukan proses pembuatan KK baru.
Cara Cetak Online Kartu Keluarga
Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, hingga akta kematian sekarang bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah.
Baca Juga: Status Anak Kandung Ditulis Pembantu di KK, Publik: Di-prank Dukcapil
Meskipun tidak menggunakan kertas khusus berhologram, tapi dokumen ini tetap memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi kode pemindai berbentuk Quick Response (QR).
Selanjutnya, cara untuk mencetaknya adalah Anda cukup datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan. Atau Anda juga bisa mengakses laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Di formulir yang ada Anda wajib mencantumkan nomor telepon dan juga alamat email yang lengkap untuk menerima data dokumen kependudukan yang dikirim oleh Dukcapil. Nantinya notifikasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan sebuah link laman situs dan PDF, serta PIN untuk Anda mengakses file.
Apabila sudah tidak ada data yang harus diubah, maka Anda bisa langsung mencetaknya dengan mesin printer di rumah Anda sendiri. Cukup mudah, praktis, dan tidak butuh waktu yang lama!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online Gratis Tanpa Biaya Tambahan
-
Cara Download KK Online dan Cek NIK di Portal Dukcapil
-
Pamer Kartu Keluarga Baru, Erika Carlina Jadi Kepala Keluarga dengan Satu Anak Tanpa Ayah
-
Penerima Bansos Segera Daftar Mobile Banking, Pemerintah Terapkan Sistem BUREKOL
-
Cara Download Kartu Keluarga (KK) Online Lewat Ponsel
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera
-
Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius
-
Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG
-
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
-
Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras
-
Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim
-
Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT
-
Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini
-
Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3