Suara.com - Juru Bicara Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, merespons keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menggugurkan gugatan mereka atas Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Rahmad berujar gugatan yang digugurkan itu merupakan gugatan yang telah dicabut.
Rahmat menjelaskan sebelumnya para penggugat telah mencabut gugatan pada tanggal 16 April 2021.
"Karena gugatan tersebut telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Rahmad mengatakan pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan penggugat sendiri lantaran ada tiga orang penggugat yang menarik gugatannya. Ia berujar alasan lain pencabutan gugatan karena saat itu ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan ke dalam gugatan.
"Oleh karena itu, gugatan kami terhadap AD/ART 2020 jalan terus dan bahkan jumlah penggugatnya sekarang menjadi lebih banyak dan bahkan ada gugatannya yang langsung dilakukan oleh ketua-ketua DPC," ucap Rahmad.
Kubu Moeldoko hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, dikatakan Rahmad terus membangun komunikasi yang sangat erat dan hangat dengan DPC seluruh Indonesia dan terus menyicil gugatan ke Kubu AHY.
"Kami mengugat kubu AHY ke pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara karena kami yakin bahwa keadilan dan kebenaran akan benar benar kami dapatkan. Kami bersama rakyat dan pejuang demokrasi seluruh Indonesia akan sabar menunggu kemenangan sebagai DPP Partai Demokrat yang resmi sebagai peserta pemilu 2024 mendatang," kata Rahmad.
PN Jakpus Gugurkan Gugatan
Berakhir sudah upaya Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk mendapat pengesahan pemerintah. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan mereka atas Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: AHY Gugat Eks Kader PD Kubu Moeldoko, Hakim Ambil Tahap Mediasi Dahulu
Dalam persidangan, majelis hakim menggugurkan gugatan PD kubu Moeldoko perihal anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Demokrat hasil kongres 2020.
Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri menggugurkan gugatan itu lantaran kubu Moeldoko tidak pernah menghadiri sidang.
Dalam sidang putusan, kuasa hukum PD kubu Moeldoko juga tidak tampak hadir di arena. Hakim ketua Saifudin Zuhri mengatakan, kubu penggugat sebenarnya sudah tiga kali dipanggil untuk hadir.
Tapi, hingga panggilan terakhir, kubu Moeldoko tak kunjung berada di arena sidang. Sementara kuasa hukum tergugat yakni DPP PD kubu AHY, meminta hakim menggugurkan gugatan tersebut.
"Karena penggugat telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan secara patut tetap tidak hadir, mohon menjadi pertimbangan agar perkara ini digugurkan, terimakasih," kata kuasa hukum kubu AHY dalam persidangan.
Setelahnya, majelis hakim memutuskan membacakan putusan atas persidangan dengan nomor perkara 213 itu.
Hakim memutuskan gugatan digugurkan lantaran penggugat yakni kubu Moeldoko Cs tidak pernah hadir selama tiga kali persidangan atau panggilan.
"Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021, sedangkan para tergugat hadir. Menimbang oleh karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah maka gugatan harus dinyatakan gugur," tutur hakim.
"Mengadili, menyatakan gugatan para pengugat gugur. Menghukum penggugat membayar perkara nanti akan disebutkan," sambung hakim seraya mengetuk palu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran