Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan DPP Partai Demokrat terhadap kubu Moeldoko Cs, Selasa (4/5/2021). Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri memutuskan sidang terlebih dulu masuk tahap mediasi sebelum bahas pokok perkara.
"Maka acara selanjutnya kami sesuai ketentuan memberi kesempatan dan sangat mengharapkan untuk terjadi perdamaian atau mediasi," kata hakim ketua Saifudin dalam persidangan.
"Sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara kita memang wajib memberi waktu kepada pihak ini diselesaikan perkaranya secara damai," sambungnya.
Majelis hakim kemudian bertanya kepada masing-masing pihak penggugat mau pun pihak tergugat apakah akan menunjuk mediator dari luar ruang sidang atau menyerahkan ke hakim.
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, menyatakan, meski mediasi dirasa pihaknya tidak mungkin dilakukan, namun pihaknya mengikuti prosedur hukum untuk menjalani dulu proses mediasi.
"Karena sesuai dengan prosedur harus ada mekanisme mediasi walau pun sebenarnya kami sudah berketetapan tidak mungkin lagi dilakukan mediasi. Tapi sebagai prosedur maka ini harus diikuti oleh prosedur itu," tutur pria yang akrab disapa BW.
BW kemudian menyatakan tak akan menunjuk mediator dari luar. Pihaknya memilih menyerahkan ke majelis hakim.
Sementara itu, pihak tergugat yakni melalui kuasa hukumnya bernama Rusdiansyah, menyatakan, sebenarnya pihaknya tak terima terhadap gugatan yang dilayangkan kubu AHY. Namun, pihaknya juga memilih mengikuti dulu proses mediasi yang ada.
Lebih lanjut, majelis hakim kemudian menunjukkan satu orang hakim mediasi terkait perkara tersebut. Sidang kembali akan dilanjutkan atau tidak tergantung dengan hasil proses mediasi.
Baca Juga: Kubu AHY Heran Gugatan Moeldoko Cs Masih Jalan: Sudah Kalah, Disetop Saja
"Baik untuk selanjutnya kami akan menunjuk hakim mediator oleh karena para pihak tidak menunjuk secara pribadi mediator diluar Pengadilan kami menunjuk ibu Bernad Dita Samosir untuk menjadi hakim mediator dalam perkara ini," tutur hakim seraya mengetuk palu.
Gugatan Baru
Adapun perkara gugatan DPP Partai Demokrat yang baru itu tercatat pada nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya menjadi penggugat.
Sementara, pihak tergugat yakni para eks kader Demokrat yang berada di kubu Moeldoko. Mereka ialah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Jika dilihat dari laman atau situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Pada petitumnya penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah.
Sebelumnya, DPP Demokrat kubu AHY sebenarnya sudah pernah melayangkan gugatan kepada 10 eks kader Demokrat kubu Moeldoko. Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Selain 10 nama eks kader tersebut, Menkumham Yasonna Laoly juga turut menjadi tergugat. Namun, gugatan yang dilayangkan kubu AHY akhirnya dicabut semenjak Kemenkumham mengakui kepengurusan Demokrat di bawah pimpinan AHY.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'