Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan DPP Partai Demokrat terhadap kubu Moeldoko Cs, Selasa (4/5/2021). Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri memutuskan sidang terlebih dulu masuk tahap mediasi sebelum bahas pokok perkara.
"Maka acara selanjutnya kami sesuai ketentuan memberi kesempatan dan sangat mengharapkan untuk terjadi perdamaian atau mediasi," kata hakim ketua Saifudin dalam persidangan.
"Sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara kita memang wajib memberi waktu kepada pihak ini diselesaikan perkaranya secara damai," sambungnya.
Majelis hakim kemudian bertanya kepada masing-masing pihak penggugat mau pun pihak tergugat apakah akan menunjuk mediator dari luar ruang sidang atau menyerahkan ke hakim.
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, menyatakan, meski mediasi dirasa pihaknya tidak mungkin dilakukan, namun pihaknya mengikuti prosedur hukum untuk menjalani dulu proses mediasi.
"Karena sesuai dengan prosedur harus ada mekanisme mediasi walau pun sebenarnya kami sudah berketetapan tidak mungkin lagi dilakukan mediasi. Tapi sebagai prosedur maka ini harus diikuti oleh prosedur itu," tutur pria yang akrab disapa BW.
BW kemudian menyatakan tak akan menunjuk mediator dari luar. Pihaknya memilih menyerahkan ke majelis hakim.
Sementara itu, pihak tergugat yakni melalui kuasa hukumnya bernama Rusdiansyah, menyatakan, sebenarnya pihaknya tak terima terhadap gugatan yang dilayangkan kubu AHY. Namun, pihaknya juga memilih mengikuti dulu proses mediasi yang ada.
Lebih lanjut, majelis hakim kemudian menunjukkan satu orang hakim mediasi terkait perkara tersebut. Sidang kembali akan dilanjutkan atau tidak tergantung dengan hasil proses mediasi.
Baca Juga: Kubu AHY Heran Gugatan Moeldoko Cs Masih Jalan: Sudah Kalah, Disetop Saja
"Baik untuk selanjutnya kami akan menunjuk hakim mediator oleh karena para pihak tidak menunjuk secara pribadi mediator diluar Pengadilan kami menunjuk ibu Bernad Dita Samosir untuk menjadi hakim mediator dalam perkara ini," tutur hakim seraya mengetuk palu.
Gugatan Baru
Adapun perkara gugatan DPP Partai Demokrat yang baru itu tercatat pada nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya menjadi penggugat.
Sementara, pihak tergugat yakni para eks kader Demokrat yang berada di kubu Moeldoko. Mereka ialah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Jika dilihat dari laman atau situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Pada petitumnya penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
-
Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz
-
Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi
-
Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin
-
Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan
-
Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron