Suara.com - Penyederhanaan alur Vaksinasi Covid-19 telah diatur oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tujuannya, untuk menghemat waktu vaksinasi sehingga jauh lebih efisien dan mengurangi kerumunan akibat waktu tunggu yang lama. Lalu, seperti apa penyederhanaan alur vaksinasi Covid-19 terbaru?
Alur Vaksinasi Covid-19 Terbaru
Saat ini alur vaksinasi terbagi menjadi dua meja yang sebelumnya empat meja. Berikut ini alur vaksinasi Covid-19 terbaru dengan sistem 2 meja yang harus dipahami.
Meja 1: dilakukan screening dan vaksinasi
Dari ruang tunggu, peserta vaksinasi menuju meja 1. Kemudian peserta melakukan screening kesehatan. Petugas mengisi hasil screening dan vaksinasi di kertas kendali. Jika dinyatakan layak, maka langsung menerima suntikan vaksin di meja ini.
Meja 2: pencatatan dan observasi
Petugas menginput kertas kendali ke dalam Pcare, observasi, dan cetak kartu vaksinasi. Penggunaan Pcare jauh lebih mudah karena hanya memakai satu user dan mengurangi adanya penumpukan sasaran vaksinasi.
Penerapan Alur Vaksinasi Baru
Alur vaksinasi Covid-19 yang telah disederhanakan ini telah diujicobakan di empat provinsi di Indonesia, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Baca Juga: Alasan Suplemen Vitamin D Wajib Dikonsumsi Pasien Covid-19
Sistem terbaru ini juga sudah mulai disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Mekanisme pelayanan alur vaksinasi dengan 2 meja ini mulai dilakukan pada 3 Mei 2021 dengan masa transisi selama 2 minggu.
Masa Observasi yang Dipersingkat
Sejalan dengan rekomendasi ITAGI, Komnas Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, dan merujuk pada WHO, masa observasi dipersingkat dari semula 30 menit, menjadi sekitar 15-30 menit. Meskipun waktu dipersingkat, namun pelaksanaannya tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Masa observasi 15 menit bagi sasaran yang tidak memiliki riwayat alergi dan reaksi anafilaktik terhadap vaksin.
Sementara waktu observasi yang lebih lama, 30 menit dilakukan kepada sasaran yang alami gejala klinis seperti reaksi yang timbul akibat penyuntikan vaksin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan