Suara.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan, semua titik masuk ke wilayahnya sudah siap disekat oleh petugas gabungan dari jalan tol hingga ke jalur tikus.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, menyatakan, mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, wilayah Jabar berstatus siaga satu dan akan mencegat setiap pemudik yang nekat masuk.
"Kami sudah siaga satu di 158 titik penyekatan, termasuk istilahnya jalan-jalan tikus juga kita sekat oleh polsek-polsek. Sehingga tikus pun mungkin tidak bisa mudik kira-kira di Jawa Barat," katanya dalam diskusi Satgas Covid-19, Rabu (5/5/2021).
Dia juga memastikan, bahwa di Jawa Barat, tidak ada istilah mudik lokal. Semua mengikuti aturan pemerintah pusat bahwa setiap perjalanan antarkota dalam provinsi tetap harus menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM).
"Kalau mereka ngotot kita sudah instruksikan Babinsa, Babinkamtibnas, TNI-Polri kepala desa untuk mengisolasi selama lima hari, ada kejadian tahun lalu ada ibu sepuh terpapar covid itu karena anaknya menjenguk saat mudik," ucapnya.
Ridwan Kamil menilai mengatur dan mengawasi protokol kesehatan di tempat wisata itu lebih mudah, dan yang boleh beroperasi hanya daerah zona kuning dan hijau saja.
"Kalau mudik itu kan susah, ada jutaan ruang pribadi tiba-tiba diserbu orang migran, itu gimana kita mengontrolnya," jelasnya.
Diketahui, Satgas juga telah menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tutup Objek Wisata Saat Lebaran di Dua Daerah Jabar
Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek