Suara.com - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H. Harefa mengungkapkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) nasibnya akan diserahkan kepada Kementerian Menpan RB.
Menurut Cahya, pimpinan KPK akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil Assessment Tes Wawasan Kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (75 Pegawai KPK)," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021) malam.
Menurut Cahya, KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.
"Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," ungkapnya.
Cahya menegaskan lembaganya, sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.
"Rangkaian asesmen diyakini akan menambah kuat akar komitmen dan integritas setiap individu di Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkasnya.
KPK juga belum dapat membuka nama-nama siapa saja dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat lulus dalam tes wawasan kebangsaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut 1.274 pegawai telah dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) dalam TWK yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara (BKN).
Baca Juga: MK Tolak Uji Formil, TII: Babak Akhir Pembunuhan KPK
"Untuk pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
Sedangkan dua orang disebutkan oleh Ghufron tidak mengikuti tes wawancara kebangsaan.
Berita Terkait
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Heboh LHKPN Wali Kota Prabumulih: Isi Cuma Truk-Triton, Tapi Anak Sekolah Bawa Mobil, KPK Bergerak
-
Siapa Syarif Hamzah Asyathry? Petinggi Ormas Keagamaan yang Diduga Tahu Aliran Duit Korupsi Haji
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Misteri Keracunan MBG di Garut: Ayam Woku atau Lalapan Mentah Biang Kerok? 194 Pelajar Terkapar
-
Hendrar Prihadi Dicopot dari LKPP, PDIP Terima Tak Ada Lagi Kader Partai di Pemerintahan Prabowo
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik