Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengeluh terkait kondisinya selama mendekam di penjara. Rizieq mengaku tak bisa tidur di penjara lantaran kepanasan.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Dalam sidang, awalnya Rizieq menyampaikan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa agar bisa menghadirkan kembali saksi ahli pada persidangan selanjutnya. Pasalnya majelis hakim sebelumnya ingin melanjutkan persidangan langsung dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Saya selaku terdakwa memohon, untuk menghadirkan saksi ahli karena ini menyangkut nasib saya. Karena jaksa ya dia tinggal nuntut-nuntut saja, kan yang dipenjara saya. Jadi saya minta mohon diberikan waktu yang luas untuk menghadirkan saksi ahli yang disediakan JPU waktu kemarin kami ragu independensinya maka kami perlu," kata Rizieq dalam persidangan.
Rizieq mengatakan, kalau pun persidangan dilanjutkan kembali setelah lebaran dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa untuk meringankan dirinya tak berkeberatan. Ia pun mengaku siap sidang dilanjutkan secara marathon.
"Tapi kalau sampai ini kejar-kejaran saksi kami dikurang-kurangi saya sebagai terdakwa sangat-sangat keberatan karena itu berbahaya pada nasib saya sebagai terdakwa," tuturnya.
Sampai akhirnya tiba-tiba saja Rizieq mengeluh bahwa hari ini merasa sedang kelelahan. Pasalnya ia mengaku semalaman tak bisa tidur lantaran penjara kondisinya panas.
Untuk itu ia meminta kebijakan hakim agar memberikan kesempatan kepada pihaknya agar bisa menghadirkan saksi kembali sebelum tuntutan.
"Bahwa hari ini terus terang saya sangat lelah saya sangat capek karena semalam tidak bisa tidur, panas sekali suasana di penjara sana jadi untuk pemeriksaan terdakwa saya nggak bersedia kalau dilakukan hari ini. Tapi kalau dilakukan Senin atau setelah lebaran siap sekaligus pemeriksaan saksi ahli. Sekali lagi saya mohon kearifan dan kebijakan ya mulia," tuturnya.
Baca Juga: Ahli Pidana: Rizieq Tak Perlu Dipidanakan Jika Sudah Kena Sanksi Denda
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang