Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengeluh terkait kondisinya selama mendekam di penjara. Rizieq mengaku tak bisa tidur di penjara lantaran kepanasan.
Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Dalam sidang, awalnya Rizieq menyampaikan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa agar bisa menghadirkan kembali saksi ahli pada persidangan selanjutnya. Pasalnya majelis hakim sebelumnya ingin melanjutkan persidangan langsung dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Saya selaku terdakwa memohon, untuk menghadirkan saksi ahli karena ini menyangkut nasib saya. Karena jaksa ya dia tinggal nuntut-nuntut saja, kan yang dipenjara saya. Jadi saya minta mohon diberikan waktu yang luas untuk menghadirkan saksi ahli yang disediakan JPU waktu kemarin kami ragu independensinya maka kami perlu," kata Rizieq dalam persidangan.
Rizieq mengatakan, kalau pun persidangan dilanjutkan kembali setelah lebaran dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa untuk meringankan dirinya tak berkeberatan. Ia pun mengaku siap sidang dilanjutkan secara marathon.
"Tapi kalau sampai ini kejar-kejaran saksi kami dikurang-kurangi saya sebagai terdakwa sangat-sangat keberatan karena itu berbahaya pada nasib saya sebagai terdakwa," tuturnya.
Sampai akhirnya tiba-tiba saja Rizieq mengeluh bahwa hari ini merasa sedang kelelahan. Pasalnya ia mengaku semalaman tak bisa tidur lantaran penjara kondisinya panas.
Untuk itu ia meminta kebijakan hakim agar memberikan kesempatan kepada pihaknya agar bisa menghadirkan saksi kembali sebelum tuntutan.
"Bahwa hari ini terus terang saya sangat lelah saya sangat capek karena semalam tidak bisa tidur, panas sekali suasana di penjara sana jadi untuk pemeriksaan terdakwa saya nggak bersedia kalau dilakukan hari ini. Tapi kalau dilakukan Senin atau setelah lebaran siap sekaligus pemeriksaan saksi ahli. Sekali lagi saya mohon kearifan dan kebijakan ya mulia," tuturnya.
Baca Juga: Ahli Pidana: Rizieq Tak Perlu Dipidanakan Jika Sudah Kena Sanksi Denda
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?