Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan itu dikabulkan setelah sebanyak 17 tokoh seperti Rizal Ramli hingga Andi Arief menjadi penjamin.
Dengan demikian, setelah permohonan penangguhan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim saat persidangan, Jumhur pun dapat keluar dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri dan kembali ke rumah bertemu dengan keluarganya, kata anggota tim penasihat hukum Jumhur, Oky Wiratama.
“Tadi (saat persidangan) Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kuasa hukum ajukan,” kata Oky saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Ia menerangkan Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan Jumhur Hidayat, terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, berlaku kooperatif selama persidangan.
“Terdakwa memiliki anak yang masih balita dan ada 17 penjamin yang siap menjamin penangguhan itu,” kata dia menambahkan.
Oleh karena itu, Jumhur pada persidangan selanjutnya akan datang sendiri dari kediamannya tanpa dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terang Oky.
Tim penasihat hukum Jumhur, yang sebagian besar adalah pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/5).
Dalam surat itu, sekitar 17 sampai 18 tokoh masyarakat, mulai dari eks ketua Mahkamah Konstitusi, politisi, dan perwakilan kelompok usaha, menyatakan kesediaannya menjamin penangguhan penahanan Jumhur.
Para penjamin itu, di antaranya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva; eks menteri koordinator bidang perekonomian Rizal Ramli; Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief; Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto; mantan juru bicara kepresidenan Adhie M Marsadi, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.
Baca Juga: Soal Cuitan RRC, Jumhur Disebut Diuntungkan Atas Pendapat Ahli dari Jaksa
Tokoh masyarakat lainnya yang tercatat sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur, yaitu politisi Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho; Harlans Muharraman Fachra; Rizal Darma Putra; Wahyono, dan Andrianto.
Jumhur ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020 dan sejak saat itu sampai 6 Mei 2021 atau selama lebih dari 200 hari ia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Sebelum mengabulkan penangguhan, Majelis Hakim mengatakan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperpanjang masa penahanan Jumhur sebagaimana diminta oleh Majelis Hakim, kata Oky.
Namun saat surat perpanjangan itu keluar, Majelis Hakim berdiskusi dan memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur.
Majelis Hakim kemudian mengumumkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin minggu depan (10/4) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta, ujar Oky menambahkan.
Jaksa sebelumnya telah mendakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan