Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan itu dikabulkan setelah sebanyak 17 tokoh seperti Rizal Ramli hingga Andi Arief menjadi penjamin.
Dengan demikian, setelah permohonan penangguhan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim saat persidangan, Jumhur pun dapat keluar dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri dan kembali ke rumah bertemu dengan keluarganya, kata anggota tim penasihat hukum Jumhur, Oky Wiratama.
“Tadi (saat persidangan) Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kuasa hukum ajukan,” kata Oky saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Ia menerangkan Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan Jumhur Hidayat, terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, berlaku kooperatif selama persidangan.
“Terdakwa memiliki anak yang masih balita dan ada 17 penjamin yang siap menjamin penangguhan itu,” kata dia menambahkan.
Oleh karena itu, Jumhur pada persidangan selanjutnya akan datang sendiri dari kediamannya tanpa dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terang Oky.
Tim penasihat hukum Jumhur, yang sebagian besar adalah pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/5).
Dalam surat itu, sekitar 17 sampai 18 tokoh masyarakat, mulai dari eks ketua Mahkamah Konstitusi, politisi, dan perwakilan kelompok usaha, menyatakan kesediaannya menjamin penangguhan penahanan Jumhur.
Para penjamin itu, di antaranya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva; eks menteri koordinator bidang perekonomian Rizal Ramli; Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief; Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto; mantan juru bicara kepresidenan Adhie M Marsadi, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.
Baca Juga: Soal Cuitan RRC, Jumhur Disebut Diuntungkan Atas Pendapat Ahli dari Jaksa
Tokoh masyarakat lainnya yang tercatat sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur, yaitu politisi Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho; Harlans Muharraman Fachra; Rizal Darma Putra; Wahyono, dan Andrianto.
Jumhur ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020 dan sejak saat itu sampai 6 Mei 2021 atau selama lebih dari 200 hari ia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Sebelum mengabulkan penangguhan, Majelis Hakim mengatakan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperpanjang masa penahanan Jumhur sebagaimana diminta oleh Majelis Hakim, kata Oky.
Namun saat surat perpanjangan itu keluar, Majelis Hakim berdiskusi dan memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur.
Majelis Hakim kemudian mengumumkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin minggu depan (10/4) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta, ujar Oky menambahkan.
Jaksa sebelumnya telah mendakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku