Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan itu dikabulkan setelah sebanyak 17 tokoh seperti Rizal Ramli hingga Andi Arief menjadi penjamin.
Dengan demikian, setelah permohonan penangguhan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim saat persidangan, Jumhur pun dapat keluar dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri dan kembali ke rumah bertemu dengan keluarganya, kata anggota tim penasihat hukum Jumhur, Oky Wiratama.
“Tadi (saat persidangan) Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kuasa hukum ajukan,” kata Oky saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Ia menerangkan Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan Jumhur Hidayat, terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, berlaku kooperatif selama persidangan.
“Terdakwa memiliki anak yang masih balita dan ada 17 penjamin yang siap menjamin penangguhan itu,” kata dia menambahkan.
Oleh karena itu, Jumhur pada persidangan selanjutnya akan datang sendiri dari kediamannya tanpa dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terang Oky.
Tim penasihat hukum Jumhur, yang sebagian besar adalah pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/5).
Dalam surat itu, sekitar 17 sampai 18 tokoh masyarakat, mulai dari eks ketua Mahkamah Konstitusi, politisi, dan perwakilan kelompok usaha, menyatakan kesediaannya menjamin penangguhan penahanan Jumhur.
Para penjamin itu, di antaranya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva; eks menteri koordinator bidang perekonomian Rizal Ramli; Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief; Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto; mantan juru bicara kepresidenan Adhie M Marsadi, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.
Baca Juga: Soal Cuitan RRC, Jumhur Disebut Diuntungkan Atas Pendapat Ahli dari Jaksa
Tokoh masyarakat lainnya yang tercatat sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur, yaitu politisi Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho; Harlans Muharraman Fachra; Rizal Darma Putra; Wahyono, dan Andrianto.
Jumhur ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020 dan sejak saat itu sampai 6 Mei 2021 atau selama lebih dari 200 hari ia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Sebelum mengabulkan penangguhan, Majelis Hakim mengatakan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperpanjang masa penahanan Jumhur sebagaimana diminta oleh Majelis Hakim, kata Oky.
Namun saat surat perpanjangan itu keluar, Majelis Hakim berdiskusi dan memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur.
Majelis Hakim kemudian mengumumkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin minggu depan (10/4) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta, ujar Oky menambahkan.
Jaksa sebelumnya telah mendakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Terkait dakwaan itu, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?