Suara.com - Larangan mudik Lebaran 2021 telah mulai diterapkan, termasuk juga untuk kereta api. Adapun aturan naik kereta saat larangan mudik Lebaran 2021 seperti berikut ini.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengumumkan bahwa pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh yang hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus Joni Martinus jika mengacu pada Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021, terdapat 5 kategori perjalanan yang dianggap mendesak dan nonmudik, yaitu:
- Bekerja atau melakukan perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga yang sedang sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Lantas, bagaimana aturan naik kereta saat larangan mudik lebaran 2021? Simak syarat-syaratnya berikut ini.
Sebagaimana tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara di masa larangan mudik adalah harus memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Syarat tersebut juga akan diberlakukan pada penumpang kereta api di masa larangan mudik.
Surat izin perjalanan atau SIKM dapat diperoleh dari instansi atau perusahaan tempat bekerja, bagi kelompok ASN, TNI/Polri, juga karyawan. Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat non pekerja maka bisa mengurusnya di tingkat kelurahan/desa.
Penting untuk diperhatikan, bahwa surat tersebut hanya diperlukan bagi pelaku perjalanan yang berusia di atas 17 tahun dan berlaku hanya untuk sekali perjalanan, bagi satu orang yang namanya tercantum di dalam surat tersebut.
Protokol Kesehatan di Kereta Api
Baca Juga: Ingat! Warga Luar Jabodetabek yang Kerja di Jakarta Wajib Bawa SIKM
Selanjutnya, para penumpang kereta api di masa larangan mudik lebaran 2021 juga harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku. Setidaknya terdapat 7 hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR, rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau menggunakan GeNose C19 yang dilakukan di stasiun keberangkatan.
- Pelaku perjalanan di bawah usia 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.
- Sedang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan harus tidak melebihi 37,3 derajat Celcius.
- Wajib menggunakan masker kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup area mulut serta lubang hidung.
- Wajib menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon.
- Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan tertentu.
Untuk memastikan semua aturan naik kereta api saat larangan mudik lebaran 2021 terpenuhi, maka PT KAI akan menurunkan petugas khusus di stasiun untuk memeriksa semua berkas kelengkapan setiap penumpang sebelum memasuki peron. Bagi penumpang yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan perjalanan, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan dan uang tiket akan dikembalikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan