Suara.com - Larangan mudik Lebaran 2021 telah mulai diterapkan, termasuk juga untuk kereta api. Adapun aturan naik kereta saat larangan mudik Lebaran 2021 seperti berikut ini.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengumumkan bahwa pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh yang hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus Joni Martinus jika mengacu pada Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021, terdapat 5 kategori perjalanan yang dianggap mendesak dan nonmudik, yaitu:
- Bekerja atau melakukan perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga yang sedang sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Lantas, bagaimana aturan naik kereta saat larangan mudik lebaran 2021? Simak syarat-syaratnya berikut ini.
Sebagaimana tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara di masa larangan mudik adalah harus memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Syarat tersebut juga akan diberlakukan pada penumpang kereta api di masa larangan mudik.
Surat izin perjalanan atau SIKM dapat diperoleh dari instansi atau perusahaan tempat bekerja, bagi kelompok ASN, TNI/Polri, juga karyawan. Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat non pekerja maka bisa mengurusnya di tingkat kelurahan/desa.
Penting untuk diperhatikan, bahwa surat tersebut hanya diperlukan bagi pelaku perjalanan yang berusia di atas 17 tahun dan berlaku hanya untuk sekali perjalanan, bagi satu orang yang namanya tercantum di dalam surat tersebut.
Protokol Kesehatan di Kereta Api
Baca Juga: Ingat! Warga Luar Jabodetabek yang Kerja di Jakarta Wajib Bawa SIKM
Selanjutnya, para penumpang kereta api di masa larangan mudik lebaran 2021 juga harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku. Setidaknya terdapat 7 hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR, rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau menggunakan GeNose C19 yang dilakukan di stasiun keberangkatan.
- Pelaku perjalanan di bawah usia 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.
- Sedang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan harus tidak melebihi 37,3 derajat Celcius.
- Wajib menggunakan masker kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup area mulut serta lubang hidung.
- Wajib menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon.
- Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan tertentu.
Untuk memastikan semua aturan naik kereta api saat larangan mudik lebaran 2021 terpenuhi, maka PT KAI akan menurunkan petugas khusus di stasiun untuk memeriksa semua berkas kelengkapan setiap penumpang sebelum memasuki peron. Bagi penumpang yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan perjalanan, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan dan uang tiket akan dikembalikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan