Suara.com - Ratusan pekerja pabrik Shou Fong Lastindo di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mogok kerja pada Jumat (7/5/2021), pagi. Mereka menuntut perusahaan memenuhi kewajiban membayar gaji dan tunjangan hari raya sesuai jumlah yang seharusnya diterima.
Setiap pekerja selama ini mendapat gaji Rp1.870.000 atau sesuai Upah Minimum Kabupaten tahun 2019.
“Gaji kita juga belum dibayar-bayar. Diundur terus. Kita sudah bekerja sesuai jam, kita juga butuh makan, sebentar lagi juga mau lebaran,” kata seorang pekerja.
Mereka semakin kecewa karena hanya mendapatkan THR sebesar Rp100 ribu
Menurut laporan Beritajatim, manajemen perusahaan belum menanggapi tuntutan buruh. Shou Fong Lastindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan alas kaki sepatu.
Setelah demonstrasi di depan pabrik, kata seorang buruh, “Banyak yang langsung pulang, sangat kecewa karena tidak mendapat tanggapan dari manajemen.”
Buruh merasa mereka tidak dihargai, padahal selama ini sudah bekerja semaksimal mungkin untuk perusahaan.
Shou Fong beroperasi di dua tempat di Bojonegoro, yakni di Desa Bakung (Kecamatan Kanor) serta di Desa Prayungan (Kecamatan Sumberejo).
Merespons persoalan pekerja, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro Welly Fitrama mengatakan dinas sedang melakukan verifikasi. Sejauh ini, dinas belum mendapat pengaduan secara resmi.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap: Rumus dan Contoh Perhitungan
“Jadi harus ada kepatuhan dari perusahaan dalam pemberian THR sesuai ketentuan yang berlaku termasuk apabila tidak mampu memberikan sesuai ketentuan,” ujar Welly dikonfirmasi terpisah.
Perjuangan pekerja Pan Brothers
Sementara itu di Jawa Tengah, setelah didemo, manajemen Pan Brothers area Jawa Tengah menyanggupi pembayaran gaji secara penuh kepada karyawan, tetapi untuk tunjangan hari raya tetap akan dibayar secara bertahap.
"Gaji akan kami selesaikan pada 7 Mei 2021 secara penuh. Kemudian untuk THR, sesuai kesepakatan, tahap pertama kami berikan tanggal 6 Mei 2021 sebesar 12,5 %. Kami memberlakukan sama untuk semua grup kami di Jateng [termasuk PT. Eco Smart Garment Indonesia di Sambi dan Klego]," kata HRM Pan Brothers dan group untuk area Jawa Tengah, Yusi Hersanty, dalam laporan Solopos.com.
Menurut penjelasan Yusi, "Kami harus benar-benar mengatur prioritas cash flow kami untuk memastikan keberlangsungan perusahaan kami. Baru di tahun ini masalah ini muncul. Sebab pada 2020 kami berupaya untuk tetap mempertahankan kapasitas produksi agar teman-teman tetap beraktivitas seperti biasa."
Yusi berharap mendapatkan dukungan maksimal dari karyawan untuk tetap menjaga keberlangsungan perusahaan.
Berita Terkait
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK